Marak Usulan Pemekaran Daerah, Sejak Kapan Moratorium DOB Dicabut?

- 9 Juni 2024, 10:38 WIB
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.*
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/



KABAR BANJAR - Hingga saat ini sudah banyak usulan pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) di Indonesia termasuk di Jawa Barat, beberapa di antaranya sudah dalam tahap pembahasan di DPR RI untuk segera mendapatkan pengesahan. Pembentukan DOB memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik dengan meningkatnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat serta adanya pemerataan anggaran dari pusat yang diserap ke daerah.

Di balik ramainya usulan pemekaran wilayah atau pembentukan DOB, apakah masyarakat tahu bahwa kran pembetukan DOB tersebut memang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri?

Seperti diketahui, sejak era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono dan lebih tegas lagi dinyatakan sejak tahun 2009 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pembentukan DOB. Sejak saat itu, setiap adanya usulan pembentukan DOB selalu ditolak oleh pemerintah maupun DPR karena adanya moratorium tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Kagum, Ada Bendera Merah-Putih Sepanjang 1.000 Meter Diarak di Sepanjang Jalan Wisata Pangandaran

Ada beberapa alasan Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan moratorium, di antaranya:

Pertama, belum selesainya grand design dan evaluasi terhadap daerah otonomi daerah (DOB) yang selama ini sudah dilakukan yang nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025. Ini berarti, setelah tahun 2025 kemungkinan moratorium akan dibuka kembali dengan melihat segala potensi dan permasalahan dalam pemekaran daerah.

Kedua, dari hasil kajian pemerintah saat itu, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Sehingga pembentukan DOB hanya membebani keuangan pusat.

Ketiga, penataan wilayah dan regulasi yang lemah terhadap pembentukan dan penggabungan daerah. Oleh sebab itu, moratorium akan terus berlanjut hingga tahun 2025 sesuai dengan grand design penataan daerah.

Keempat, dari hasil evaluasi adanya beberapa DOB yang gagal menjalankan pemerintahannya sehingga menjadi beban persoalan bagi pemerintah pusat.

Baca Juga: Renungan di Hari Lahir Pancasila: Berita Hoaks, Radikalisme dan Intoleransi Masih Menjadi Tantangan

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah