Marak Usulan Pemekaran Daerah, Sejak Kapan Moratorium DOB Dicabut?

- 9 Juni 2024, 10:38 WIB
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.*
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/

Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), meski pemerintah sudah mengeluarkan moratorium DOB, namun dalam perjalanannya, moratorium tersebut tidak menghentikan wacana dan usulan daerah otonomi baru (DOB). Wacana Daerah otonomi baru (DOB) tetap berjalan baik dari usulan DPD RI, DPR RI dan pemerintah. Ada saja alasan yang disampaikan untuk tetap diprosesnya usulan DOB. Seperti memproses dan menindaklanjuti usulan pemekaran daerah yang sudah masuk, atau alasan-alasan tertentu.

KPPOD menilai regulasi moratorium DOB tidak dituangkan dalam aturan yang jelas, hanya sebatas kesepakatan lisan antara pemerintah dengan DPR saat itu sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Wajar jika di satu sisi pemerintah mengekang pembentukan DOB, namun di sisi lain bermunculan usulan DOB bahkan beberapa hingga selesai disahkan menjadi UU di DPR RI.

Usulan pemekaran daerah seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Jadi dengan tetap moratorium, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI akan dapat memetakan seberapa idealnya jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga grand design pemetaan daerah selesai. Dan ini dapat sementara menahan lajunya wacana pemekaran daerah di daerah (daerah otonomi baru).

Baca Juga: Maraknya Haji Colongan dan Haji Tanpa Visa Haji: Antara Keinginan dan Keterbatasan

Hingga saat ini tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah telah mencabut moratorium DOB. Usulan pembentukan DOB saat ini terus bermunculan dan bergulir melalui proses politik yang terus mengalir secara dinamis di DPRD.

Apakah dengan lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus mencabut moratorium DOB? Kita tidak tahu karena pada kenyataannya alasan moratorium selalu menjadi senjata pemerintah untuk menahan laju usulan pembentukan DOB.

Namun yang harus diingat, bahwa suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi. Karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah, termasuk mengusulkan pembentukan DOB sesuai dengan kewajaran dan kelayakannya.

Di sisi lain, Pemerintah pusat berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari pemekaran daerah itu sendiri untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.***

 

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah