Dewan Pers dan Komunitas Pers di Indonesia Tolak Draf RUU Penyiaran

- 15 Mei 2024, 07:55 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 sore.*
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 sore.* /Instagram/@pikiranrakyat

KABAR BANJAR - Dewan Pers dan seluruh komunitas pers di Indonesia dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mempertanyakan tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga: Manfaat Tes Fisik Lari 12 Menit di Gelora Banjar Patroman

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.

“Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.

Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Halaman:

Editor: Alis Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah