Dewan Pers dan Komunitas Pers di Indonesia Tolak Draf RUU Penyiaran

- 15 Mei 2024, 07:55 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 sore.*
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 sore.* /Instagram/@pikiranrakyat

Ia menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningfull participation) dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama dengan Awak Media Kota Banjar

Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Baca Juga: Ultah Ke-4 PRMN, Kabar Banjar Berkolaborasi 200 Media Ekosistem PRMN di Indonesia

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers.

Halaman:

Editor: Alis Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah