Marak Usulan Pemekaran Daerah, Sejak Kapan Moratorium DOB Dicabut?

- 9 Juni 2024, 10:38 WIB
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.*
Usulan pembentukan DOB atau pemekaran daerah terus meningkat.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/



KABAR BANJAR - Hingga saat ini sudah banyak usulan pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) di Indonesia termasuk di Jawa Barat, beberapa di antaranya sudah dalam tahap pembahasan di DPR RI untuk segera mendapatkan pengesahan. Pembentukan DOB memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik dengan meningkatnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat serta adanya pemerataan anggaran dari pusat yang diserap ke daerah.

Di balik ramainya usulan pemekaran wilayah atau pembentukan DOB, apakah masyarakat tahu bahwa kran pembetukan DOB tersebut memang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri?

Seperti diketahui, sejak era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono dan lebih tegas lagi dinyatakan sejak tahun 2009 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara atau moratorium pembentukan DOB. Sejak saat itu, setiap adanya usulan pembentukan DOB selalu ditolak oleh pemerintah maupun DPR karena adanya moratorium tersebut.

Baca Juga: Wisatawan Kagum, Ada Bendera Merah-Putih Sepanjang 1.000 Meter Diarak di Sepanjang Jalan Wisata Pangandaran

Ada beberapa alasan Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan moratorium, di antaranya:

Pertama, belum selesainya grand design dan evaluasi terhadap daerah otonomi daerah (DOB) yang selama ini sudah dilakukan yang nantinya akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025. Ini berarti, setelah tahun 2025 kemungkinan moratorium akan dibuka kembali dengan melihat segala potensi dan permasalahan dalam pemekaran daerah.

Kedua, dari hasil kajian pemerintah saat itu, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Sehingga pembentukan DOB hanya membebani keuangan pusat.

Ketiga, penataan wilayah dan regulasi yang lemah terhadap pembentukan dan penggabungan daerah. Oleh sebab itu, moratorium akan terus berlanjut hingga tahun 2025 sesuai dengan grand design penataan daerah.

Keempat, dari hasil evaluasi adanya beberapa DOB yang gagal menjalankan pemerintahannya sehingga menjadi beban persoalan bagi pemerintah pusat.

Baca Juga: Renungan di Hari Lahir Pancasila: Berita Hoaks, Radikalisme dan Intoleransi Masih Menjadi Tantangan

Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), meski pemerintah sudah mengeluarkan moratorium DOB, namun dalam perjalanannya, moratorium tersebut tidak menghentikan wacana dan usulan daerah otonomi baru (DOB). Wacana Daerah otonomi baru (DOB) tetap berjalan baik dari usulan DPD RI, DPR RI dan pemerintah. Ada saja alasan yang disampaikan untuk tetap diprosesnya usulan DOB. Seperti memproses dan menindaklanjuti usulan pemekaran daerah yang sudah masuk, atau alasan-alasan tertentu.

KPPOD menilai regulasi moratorium DOB tidak dituangkan dalam aturan yang jelas, hanya sebatas kesepakatan lisan antara pemerintah dengan DPR saat itu sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Wajar jika di satu sisi pemerintah mengekang pembentukan DOB, namun di sisi lain bermunculan usulan DOB bahkan beberapa hingga selesai disahkan menjadi UU di DPR RI.

Usulan pemekaran daerah seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Jadi dengan tetap moratorium, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI akan dapat memetakan seberapa idealnya jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga grand design pemetaan daerah selesai. Dan ini dapat sementara menahan lajunya wacana pemekaran daerah di daerah (daerah otonomi baru).

Baca Juga: Maraknya Haji Colongan dan Haji Tanpa Visa Haji: Antara Keinginan dan Keterbatasan

Hingga saat ini tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah telah mencabut moratorium DOB. Usulan pembentukan DOB saat ini terus bermunculan dan bergulir melalui proses politik yang terus mengalir secara dinamis di DPRD.

Apakah dengan lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus mencabut moratorium DOB? Kita tidak tahu karena pada kenyataannya alasan moratorium selalu menjadi senjata pemerintah untuk menahan laju usulan pembentukan DOB.

Namun yang harus diingat, bahwa suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan di tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi. Karena itu otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Reformasi di daerah (otonomi daerah) juga menuntut adanya kebebasan yang lebih luas dalam pengaturan pemerintahan di daerah, termasuk mengusulkan pembentukan DOB sesuai dengan kewajaran dan kelayakannya.

Di sisi lain, Pemerintah pusat berkewajiban menata kembali dalam hal pemekaran daerah dengan memperhatikan secara serius kebutuhan dan kepentingan dari pemekaran daerah itu sendiri untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.***

 

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah