Maraknya Haji Colongan dan Haji Tanpa Visa Haji: Antara Keinginan dan Keterbatasan

- 7 Juni 2024, 21:14 WIB
Pelaksanaan ibadayh haji di Arab Saudi.*
Pelaksanaan ibadayh haji di Arab Saudi.* /Mohamad Ridwan/kemenag.go.id/

Pada sisi lain, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang cara berhaji secara resmi juga jadi faktor penyebabnya. Hal itu akibat kurangnya edukasi dari pihak terkait. Masih banyak calon haji yang belum mengetahui tentang prosedur resmi ibadah haji dan risiko yang terkait dengan haji colongan dan haji tanpa visa haji.

Baca Juga: Berpahala Setara dengan Ibadah Haji, Begini Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan Shalat Isyraq

Berikut risiko yang harus dihadapi calon haji colongan atau tanpa visa haji:

1. Deportasi: Jamaah haji yang ketahuan melakukan haji colongan atau haji tanpa visa haji dapat dideportasi dari Arab Saudi.

2. Ketidakjelasan perlindungan: Jamaah haji yang tidak mengikuti prosedur resmi tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

3. Penipuan: Jamaah haji dapat menjadi korban penipuan oleh penyelenggara haji nakal.

4. Kesulitan dan bahaya: Jamaah haji dapat mengalami kesulitan dan bahaya selama di Arab Saudi, seperti tersesat, tidak mendapatkan makanan dan tempat tinggal, atau menjadi korban tindak kriminal.

5. Sanksi hukum: hukam bisa kenakan terhadap setiap pelanggaran dalam berhaji mulai dari sanksi denda, sanksi pidana dan juga tidak boleh datang ke Arab Saudi selama 10 tahun kedepan.

Baca Juga: Memilih Model Hijab yang Tepat Sesuai Bentuk Wajah: Panduan Langkap

Sementara itu, di pihak lain pemerintah Indonesia sendiri sudah berusaha untuk mengantisipasi kejadian haji colongan atau tanpa visa haji, seperti:

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah