Siap-siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Apakah Aturan Seragam Baru Mulai Diberlakukan?

- 27 Juni 2024, 12:34 WIB
Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim telah menetapkan aturan penggunaan seragam baru berdasarkan Permendikbudristek RI No. 50/2022.*
Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim telah menetapkan aturan penggunaan seragam baru berdasarkan Permendikbudristek RI No. 50/2022.* /Maria Bomel/www.kemendikbud.go.id/

SD/SDLB: Kemeja putih dan bawahan merah hati.

SMP/SMPLB: Kemeja putih dan bawahan biru tua.

SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan bawahan abu-abu.

2. Seragam Khas Sekolah: Sekolah masih memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas sekolahnya sendiri, dengan ketentuan harus sesuai dengan norma kesopanan, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya, serta tidak mengandung unsur SARA.


3. Seragam Adat: Penggunaan seragam adat diperbolehkan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh sekolah, dalam rangka mempromosikan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.

4. Atribut Seragam: Atribut seragam seperti topi, dasi, dan emblem sekolah, penggunaannya diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing.

Berdasarkan uraian tersebut, artinya penggunaan seragam baru untuk siswa masih diberlakukan penggunaan seragam lama, dengan keleluasaan pihak sekolah untuk menggunakan seragam tambahan berupa seragam adat dan seragam khas sekolah.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Anak TK/PAUD Belajar Saat Pertama Mereka Masuk Sekolah

Tips Mempersiapkan Awal Masuk Sekolah

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan awal masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025:

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah