SD/SDLB: Kemeja putih dan bawahan merah hati.
SMP/SMPLB: Kemeja putih dan bawahan biru tua.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan bawahan abu-abu.
2. Seragam Khas Sekolah: Sekolah masih memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas sekolahnya sendiri, dengan ketentuan harus sesuai dengan norma kesopanan, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya, serta tidak mengandung unsur SARA.
3. Seragam Adat: Penggunaan seragam adat diperbolehkan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh sekolah, dalam rangka mempromosikan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.
4. Atribut Seragam: Atribut seragam seperti topi, dasi, dan emblem sekolah, penggunaannya diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing.
Berdasarkan uraian tersebut, artinya penggunaan seragam baru untuk siswa masih diberlakukan penggunaan seragam lama, dengan keleluasaan pihak sekolah untuk menggunakan seragam tambahan berupa seragam adat dan seragam khas sekolah.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Anak TK/PAUD Belajar Saat Pertama Mereka Masuk Sekolah
Tips Mempersiapkan Awal Masuk Sekolah
Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan awal masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025: