Siap-siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Apakah Aturan Seragam Baru Mulai Diberlakukan?

- 27 Juni 2024, 12:34 WIB
Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim telah menetapkan aturan penggunaan seragam baru berdasarkan Permendikbudristek RI No. 50/2022.*
Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim telah menetapkan aturan penggunaan seragam baru berdasarkan Permendikbudristek RI No. 50/2022.* /Maria Bomel/www.kemendikbud.go.id/


KABAR BANJAR - Tahun ajaran baru 2024-2025 segera dimulai, membawa semangat baru dan harapan bagi para siswa, guru, dan orang tua.

Di tahun ini, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para orangtua siswa terkait awal masuk sekolah dan peraturan seragam sekolah yang diperbarui.

 Awal Masuk Sekolah

Menurut kalender pendidikan nasional dari Kemendikbud Ristek RI, awal masuk sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025 adalah pada Senin, 15 Juli 2024. Namun, perlu diingat, bahwa tanggal ini dapat berubah sedikit di beberapa daerah, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan setempat. Salah satunya kebijakan di Kota Tasikmalaya. Di Kota Tasikmalaya, kebijakan awal masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan yaitu Senin, tanggal 22 Juli 2024.

"Awal libur sekolah bagi peserta didik dimulai tnggal 1-21 Juli 2024," ujar salah seorang guru di SDN 1 Nagarasari Kota Tasikmalaya, Ajeng Maria Mardiana.

Baca Juga: Samenan: Tradisi Unik Perayaan Kenaikan Kelas dan Kelulusan di Sekolah

Peraturan Seragam Sekolah Baru

 Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim sudah memutuskan penggunaan seragam baru sesuai aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan di tahun ajaran 2024-2025 ini. Namun, apakah kebijakan tersebut mutlak dilaksanakan oleh peserta didik di tahun ajaran baru sekarang?

Berikut poin-poin penting yang harus diketahui para orang tua dan juga siswa:

1. Untuk seragam Nasional, masih diberlakukan penggunaan seragam nasional dengan ketentuan warna berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah