Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades : Piknik ke Pangandaran dan Yogya
" Terduga ALW disangkakan Pasal 338 dan 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selain itu, ALW juga disangkakan Pasal 406 KUHP karena terduga melakukan perusakan barang mertuanya dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ," ucap Andi Trio kepada Kabar Banjar.
Menurutnya, berlatar ALW ini warga negara asing, saat proses penuntutan pada persidangan di Pangadilan Negeri Kota Banjar nanti, langsung dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
" Penuntutan perkara ALW dipersidangan nanti langsung oleh Kejagung. Kami, JPU Kejari Kota Banjar yang membacakannya tuntutan itu saat persidangan nanti ," ucapnya.***