BULE Terduga Pembunuh Mertua Dilimpahkan. Kasi Pidum Kejari : ALW Dituntut Kejaksaan Agung

- 14 Desember 2023, 19:17 WIB
BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023).
BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023). /Kabar Banjar/D.Iwan

Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades :  Piknik ke Pangandaran dan Yogya

Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya saat diwawancara Jurnalis Kota Banjar.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya saat diwawancara Jurnalis Kota Banjar. Kabar Banjar/D.Iwan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi  melalui Kepala Seksi  Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Banjar,  Trio Andi Wijaya, setelah tersangka ALW bersama barang bukti dan berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari Banjar sekarang ini, selanjutnya tersangka ALW yang menjadi tahanan Kejaksaan dititipkan di Lapas Banjar.

"  Terduga ALW disangkakan Pasal 338 dan 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selain itu, ALW juga disangkakan Pasal 406 KUHP karena terduga melakukan perusakan barang mertuanya dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ," ucap Andi Trio kepada Kabar Banjar.

Menurutnya, berlatar ALW ini warga negara asing, saat proses penuntutan pada persidangan di Pangadilan Negeri Kota Banjar nanti,  langsung dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

" Penuntutan perkara ALW dipersidangan nanti langsung oleh Kejagung. Kami, JPU Kejari Kota Banjar yang membacakannya tuntutan itu saat persidangan nanti ," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah