BULE Terduga Pembunuh Mertua Dilimpahkan. Kasi Pidum Kejari : ALW Dituntut Kejaksaan Agung

- 14 Desember 2023, 19:17 WIB
BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023).
BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR -  Terduga kasus berdarah Bule warga California Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr atau ALW (35) yang membunuh mertuanya, Agus Sofian (58), akhirnya selesai dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Banjar ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar,  Kamis (14/12/2023).

Proses penyerahan tersangka tahap 2 dari Penyidik Polres Banjar  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar bersama barang bukti dan berkas perkaranya,  ini dikawal aparat Polres Banjar yang dilengkapi senjata laras panjang. Saat itu, tersangka ALW dengan tangan terikat ini didampingi Penasehat hukum dan Penerjemah.

Baca Juga: KOLABORASI KPU dan Jurnalis Kota Banjar, Waspadai Pemilih Pemula Golput dan Berita Hoaks

Baca Juga: NETRALITAS PJ Wali Kota Banjar : 30 Tahun Jadi ASN Berkali-kali Pesta Demokrasi

Baca Juga: FAKTA Integritas Pejabat Baru Polres Banjar. Kapolres : Mutasi Biasa

Bule ALW masuk ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar.
Bule ALW masuk ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar. Kabar Banjar/D.Iwan
Sebelum aksi pembunuhan itu, ALW melakukan perusakan barang berharga milik mertuanya sampai hancur. Seperti televisi, meja, lemari dan barang berharga lainnya menggunakan palu berukuran besar.

Adapun senjata yang dipergunakan ALW menggorok mertuanya itu menggunakan pisau lipat berkali-kali ke bagian leher. Peristiwa tragis ini di sekitar rumah korban di Dusun Randegan 1, RT 05, RW 02, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 10.50 WIB.

Baca Juga: Penahanan Bule Penggorok Mertua, Dipantau Kedubes Amerika dan Mabes Polri

Baca Juga: Merasa Dicampuri Urusan Rumah Tangga, Menantu Bule Gorok Mertua. Kapolres : Dituduh Menerima Dolar. Buktikan

Baca Juga: Tragis. Bule WNA Amerika Gorok Mertua Sampai Meninggal Dunia Bersimbah Darah

Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades :  Piknik ke Pangandaran dan Yogya

Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya saat diwawancara Jurnalis Kota Banjar.
Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya saat diwawancara Jurnalis Kota Banjar. Kabar Banjar/D.Iwan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi  melalui Kepala Seksi  Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Banjar,  Trio Andi Wijaya, setelah tersangka ALW bersama barang bukti dan berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari Banjar sekarang ini, selanjutnya tersangka ALW yang menjadi tahanan Kejaksaan dititipkan di Lapas Banjar.

"  Terduga ALW disangkakan Pasal 338 dan 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selain itu, ALW juga disangkakan Pasal 406 KUHP karena terduga melakukan perusakan barang mertuanya dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ," ucap Andi Trio kepada Kabar Banjar.

Menurutnya, berlatar ALW ini warga negara asing, saat proses penuntutan pada persidangan di Pangadilan Negeri Kota Banjar nanti,  langsung dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

" Penuntutan perkara ALW dipersidangan nanti langsung oleh Kejagung. Kami, JPU Kejari Kota Banjar yang membacakannya tuntutan itu saat persidangan nanti ," ucapnya.***

 

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah