KABAR BANJAR - Terduga kasus berdarah Bule warga California Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr atau ALW (35) yang membunuh mertuanya, Agus Sofian (58), akhirnya selesai dilimpahkan Satuan Reskrim Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Kamis (14/12/2023).
Proses penyerahan tersangka tahap 2 dari Penyidik Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar bersama barang bukti dan berkas perkaranya, ini dikawal aparat Polres Banjar yang dilengkapi senjata laras panjang. Saat itu, tersangka ALW dengan tangan terikat ini didampingi Penasehat hukum dan Penerjemah.
Baca Juga: KOLABORASI KPU dan Jurnalis Kota Banjar, Waspadai Pemilih Pemula Golput dan Berita Hoaks
Baca Juga: NETRALITAS PJ Wali Kota Banjar : 30 Tahun Jadi ASN Berkali-kali Pesta Demokrasi
Baca Juga: FAKTA Integritas Pejabat Baru Polres Banjar. Kapolres : Mutasi Biasa
![Bule ALW masuk ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/14/1312998955.jpg)
Adapun senjata yang dipergunakan ALW menggorok mertuanya itu menggunakan pisau lipat berkali-kali ke bagian leher. Peristiwa tragis ini di sekitar rumah korban di Dusun Randegan 1, RT 05, RW 02, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 10.50 WIB.
Baca Juga: Penahanan Bule Penggorok Mertua, Dipantau Kedubes Amerika dan Mabes Polri
Baca Juga: Tragis. Bule WNA Amerika Gorok Mertua Sampai Meninggal Dunia Bersimbah Darah
Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades : Piknik ke Pangandaran dan Yogya
![Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi Wijaya saat diwawancara Jurnalis Kota Banjar.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/14/1275981284.jpg)
" Terduga ALW disangkakan Pasal 338 dan 340 KUHP karena dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Selain itu, ALW juga disangkakan Pasal 406 KUHP karena terduga melakukan perusakan barang mertuanya dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan ," ucap Andi Trio kepada Kabar Banjar.
Menurutnya, berlatar ALW ini warga negara asing, saat proses penuntutan pada persidangan di Pangadilan Negeri Kota Banjar nanti, langsung dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
" Penuntutan perkara ALW dipersidangan nanti langsung oleh Kejagung. Kami, JPU Kejari Kota Banjar yang membacakannya tuntutan itu saat persidangan nanti ," ucapnya.***