KABAR BANJAR - Pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon presiden (Bacapres) Pemilu 2024 sembarangan di taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai sudah merusak Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban ( K 3 ) Kota Banjar.
Kenyataan alat peraga sosialisasi yang dipasang secara masif sampai pelosok daerah di area publik dan milik pribadi masyarakat tersebut. Khususnya di taman RTH, secara nyata melanggar regulasi tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hujau (RTH).
Baca Juga: Sosok Pengganti Wali Kota Banjar Masih Dirahasiahkan. H.Dadang : Sabar Lagi Digodok
Baca Juga: Berkah Perokok, Kota Banjar Kecipratan Untung Bagi Hasil Cukai Rokok Rp 5 Miliar
Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir. H.Darmadji : Perlu Penjabat Wali Kota Cerdas, Visioner, Nonpartisan
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Hj. Sri Sobariah, kawasan RTH merupakan tempat terlarang dipasangnya banner atau baliho, apalagi pemasangannya itu sampai dipaku di pohon aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.
" Kawasan RTH diharuskan tetap terjaga kelestarian dan keindahaannya. Menjaga estetika taman dan tanaman itu tanggungjawab bersama, supaya terhindar dari pemasangan banner atau baligo ," ucap Hj.Sri Sobariah.
Lebih lanjut dia mengatakan, pekan ini Kota Banjar lagi menjalani penilaian Adipura. Sejalan itu, seluruh indikantor penilaian Adipura yang berpotensi mengganggu keindahan taman RTH itu ditertibkan Satpol PP Kota Banjar.
Diketahui, sebelumnya Kota Banjar sempat meraih penghargaan Adipura berturut-turut. Yakni, mulai tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018.