KPU Kota Tasikmalaya Rekrut 1.953 Petugas Pantarlih. Leisa Dera: Harus Menguasai Gadget!

- 14 Juni 2024, 00:10 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera.*
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera.* /Mohamad Ridwan/Kabar Priangan/

KABAR BANJAR - Untuk menyiapkan data pemilih menjelang Pilkada 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tasikmalaya akan merekrut sebanyak 1.953 petugas pantarlih. Pengumuman penjaringan petugas pantarlih dilakukan KPU mulai tanggal 13-17 Juni 2024 ini. Sedangkan batas waktu penerimaan berkas pendaftaran hingga tanggal 19 Juni 2024.

"Jumlah pantarlih tersebut untuk bertugas di sebanyak 984 TPS se Kota Tasikmalaya. Dengan rincian, sebanyak 969 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang maka jumlah pantarlihnya 2 orang/TPS. Dan ada 15 TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 orang, maka sesuai aturan, jumlah pantarlihnya cukup 1 orang/TPS," ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera.

Dijelaskannya, para petugas pantarlih tersebut akan direkrut oleh KPU melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di masing-masing kelurahan. Sehingga bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota pantarlih bisa menghubungi PPS di masing-masing kelurahan.

Baca Juga: Turki Raih Kemenangan Bersejarah di Kontes Kecantikan Miss AI

"Syarat dan ketentuannya sudah dijabarkan dalam pengumuman yang ditempel di masing-masing kantor kelurahan serta disebar melalui medsos," katanya.

Para petugas pantarlih tersebut akan bekerja selama 1 bulan, dari mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2025. Mereka yang terpilih dalam seleksi akan diberikan bimtek untuk memahami kerja pantarlih di lapangan.

"Mereka bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih dengan melakukan verifikasi langsung ke setiap rumah. Data hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi data resmi KPU mengenai jumlah pemilih di Kota Tasikmalaya yang ditetapkan dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap," terang Leisa Dera.

Baca Juga: Marak Usulan Pemekaran Daerah, Sejak Kapan Moratorium DOB Dicabut?

Data awalnya berasal dari Disdukcapil Kota Tasikmalaya berupa DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (Kepala Daerah). Oleh pantarlih, katanya, data tersebut diverifikasi kembali, dan dimungkinkan untuk berkurang atau bertambah sesuai dengan dinamika kependudukan.

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah