KPU Gelar Rakor Pembentukan Pantarlih: Jumlah Pemilih pada Pilkada Kota Tasikmalaya 580.212 Orang

- 14 Juni 2024, 18:02 WIB
Acara rakor persiapan pembentukan pantarlih yang digelar KPU Kota Tasikmalaya.*
Acara rakor persiapan pembentukan pantarlih yang digelar KPU Kota Tasikmalaya.* /Mohamad Ridwan/Kabar Priangan/


KABAR BANJAR - Rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU melalui PPS di masing-masing kelurahan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Proses seleksi pantarlih harus menghasilkan petugas pantarlih yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan aturan, dan yang lebih penting mampu bekerja menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih dengan baik.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024, bertempat di Aula Hotel Cordela Suites, Kota Tasikmalaya, Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut Asep, pihaknya sengaja melakukan rakor dengan mengundang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk menyamakan pemahaman mengenai kerja pantarlih, khususnya mengenai coklit data pemilih sesuai dengan arahan KPU RI.

Baca Juga: KPU Kota Tasikmalaya Rekrut 1.953 Petugas Pantarlih. Leisa Dera: Harus Menguasai Gadget!

"Jangan ada yang berbeda pemahamannya, dari mulai KPU RI, KPU provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS hingga pantarlih mengenai kerja pantarlih ini," tandasnya.

Dikatakan, pantarlih akan melakukan coklit data pemilih sebagai dasar penyusunan data pemilih tetap (DPT). Sehingga pengerjaannya harus benar. Hal itu karena data tersebut nantinya akan digunakan oleh KPU untuk berbagai keperluan pilkada 2024.

"Seperti menjadi acuan logistik pemilu, pasti akan disesuaikan dengan data pemilih masing-masing TPS. Logistik akan disiapkan sesuai dengan DPT yang disiapkan oleh pantarlih," katanya.

Selain itu, pendataan pemilih juga untuk menjamin hak pemilih warga dalam pilkada nanti. Jangan sampai ada hak pilih yang hilang atau tidak terakomodir dalam DPT.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Yanyan Garyana, SIP, menjelaskan, dari jumlah penduduk Kota Tasikmalaya saat ini 757.815 orang, yang wajib KTP sebanyak 580.212. Angka tersebut sekaligus menjadi warga yang mempunyai hak pilih pada pilkada nanti di Kota Tasikmalaya berdasarkan Data Penduduk Potensian Pemilih Pilkada (DP4). Artinya, data pemilih tersebut dimungkinkan untuk berubah sesuai dengan hasil coklit pantarlih nanti dan adanya dinamika kependudukan.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada, KPU Kota Tasikmalaya Siap Lakukan Sidak

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah