Memprihatinkan, 40 Persen Pengguna Pinjol Ilegal Ternyata Kaum Guru!

- 27 Juni 2024, 22:33 WIB
Foto ilustrasi penawaran pinjol.*
Foto ilustrasi penawaran pinjol.* /Maria Bomel/www.google.com/



KABAR BANJAR - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan membuka peluang baru bagi masyarakat, termasuk dalam hal pinjaman online atau pinjol. Namun, di balik kemudahannya, pinjol ilegal mengintai dan menjerat banyak pihak, tak terkecuali para guru.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, guru menempati posisi teratas sebagai korban pinjol ilegal, dengan 42 persen dari total korban. Hal ini sungguh memprihatinkan, mengingat peran penting guru sebagai pilar pendidikan bangsa.

Meski para guru memiliki pengetahuan tinggi, tetapi tetap terjebak dalam pinjol karena gaya hidup konsumtif dan kecepatan proses mendapatkan pinjaman uang.

Baca Juga: Siap-siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Apakah Aturan Seragam Baru Mulai Diberlakukan?

Oleh karena itu, masyarakat termasuk para guru sudah seharusnya lebih cerdas dan teliti sebelum mengakses pinjol. Apalagi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, bunganya biasanya sangat 'mencekik' para nasabah serta kerap melakukan teror jika telat dalam pembayaran.

Modus Operasi

Pinjol ilegal biasanya sangat akif melakukan penawaran pinjaman kepada masyarakat. Dan guru selalu menjadi sasaran penawaran, melalui berbagai modus, antara lain:

Penawaran melalui SMS atau media sosial: Guru sering menerima tawaran pinjol melalui SMS atau media sosial yang menjanjikan proses mudah, bunga rendah, dan tanpa agunan.

Aplikasi pinjol ilegal: Kemudahan akses internet membuat guru mudah tergoda untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan berbagai promo menarik.

Penyalahgunaan data pribadi: Data pribadi guru, seperti nomor telepon dan KTP, bocor dan disalahgunakan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat mereka.

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah