Memprihatinkan, 40 Persen Pengguna Pinjol Ilegal Ternyata Kaum Guru!

- 27 Juni 2024, 22:33 WIB
Foto ilustrasi penawaran pinjol.*
Foto ilustrasi penawaran pinjol.* /Maria Bomel/www.google.com/

Gunakan Dana Darurat: Jika memungkinkan, gunakan dana darurat Anda terlebih dahulu untuk menghindari pinjaman.

Cari Alternatif: Cari alternatif pembiayaan lain seperti menabung, mencari bantuan keluarga/teman, atau mencari pinjaman dari bank resmi.

Cek Legalitas Pinjol: Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftar pinjol legal di website OJK: https://www.ojk.go.id/

Periksa Rekam Jejak: Cari tahu review dan reputasi pinjol dari pengguna lain. Pastikan pinjol tersebut tidak memiliki riwayat menagih debt collector yang tidak profesional.

Pahami Syarat dan Ketentuan: Baca dengan cermat syarat dan ketentuan pinjol sebelum menyetujui. Perhatikan bunga, biaya, tenor, dan penalti keterlambatan.

Baca Juga: Momen Spesial Wisuda: Tampil Menawan dan Elegan dengan Pakaian Wisuda Muslimah

Hati-hati Tawaran Menarik: Waspada terhadap tawaran bunga rendah, tanpa jaminan, atau proses instan. Pinjol ilegal seringkali menawarkan hal-hal tersebut untuk menjebak korban.

Kalaupun akhirnya harus meminjam lewat pinjol, maka perhatian hal-hal berikut ini:

Pinjam Sesuai Kebutuhan: Hanya pinjam uang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan tergoda untuk meminjam lebih banyak karena kemudahannya.

Gunakan untuk Hal Produktif: Gunakan pinjol untuk hal-hal yang produktif dan menghasilkan, bukan untuk keperluan konsumtif.

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah