Siap-siap Hadapi Tahun Ajaran Baru: Apakah Aturan Seragam Baru Mulai Diberlakukan?

27 Juni 2024, 12:34 WIB
Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim telah menetapkan aturan penggunaan seragam baru berdasarkan Permendikbudristek RI No. 50/2022.* /Maria Bomel/www.kemendikbud.go.id/


KABAR BANJAR - Tahun ajaran baru 2024-2025 segera dimulai, membawa semangat baru dan harapan bagi para siswa, guru, dan orang tua.

Di tahun ini, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para orangtua siswa terkait awal masuk sekolah dan peraturan seragam sekolah yang diperbarui.

 Awal Masuk Sekolah

Menurut kalender pendidikan nasional dari Kemendikbud Ristek RI, awal masuk sekolah untuk tahun ajaran 2024-2025 adalah pada Senin, 15 Juli 2024. Namun, perlu diingat, bahwa tanggal ini dapat berubah sedikit di beberapa daerah, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan setempat. Salah satunya kebijakan di Kota Tasikmalaya. Di Kota Tasikmalaya, kebijakan awal masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan yaitu Senin, tanggal 22 Juli 2024.

"Awal libur sekolah bagi peserta didik dimulai tnggal 1-21 Juli 2024," ujar salah seorang guru di SDN 1 Nagarasari Kota Tasikmalaya, Ajeng Maria Mardiana.

Baca Juga: Samenan: Tradisi Unik Perayaan Kenaikan Kelas dan Kelulusan di Sekolah

Peraturan Seragam Sekolah Baru

 Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan RI, Nadiem Makarim sudah memutuskan penggunaan seragam baru sesuai aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan di tahun ajaran 2024-2025 ini. Namun, apakah kebijakan tersebut mutlak dilaksanakan oleh peserta didik di tahun ajaran baru sekarang?

Berikut poin-poin penting yang harus diketahui para orang tua dan juga siswa:

1. Untuk seragam Nasional, masih diberlakukan penggunaan seragam nasional dengan ketentuan warna berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

SD/SDLB: Kemeja putih dan bawahan merah hati.

SMP/SMPLB: Kemeja putih dan bawahan biru tua.

SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan bawahan abu-abu.

2. Seragam Khas Sekolah: Sekolah masih memiliki kewenangan untuk mengatur seragam khas sekolahnya sendiri, dengan ketentuan harus sesuai dengan norma kesopanan, tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya, serta tidak mengandung unsur SARA.


3. Seragam Adat: Penggunaan seragam adat diperbolehkan pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh sekolah, dalam rangka mempromosikan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal.

4. Atribut Seragam: Atribut seragam seperti topi, dasi, dan emblem sekolah, penggunaannya diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing.

Berdasarkan uraian tersebut, artinya penggunaan seragam baru untuk siswa masih diberlakukan penggunaan seragam lama, dengan keleluasaan pihak sekolah untuk menggunakan seragam tambahan berupa seragam adat dan seragam khas sekolah.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Anak TK/PAUD Belajar Saat Pertama Mereka Masuk Sekolah

Tips Mempersiapkan Awal Masuk Sekolah

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan awal masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025:

Pastikan anak sudah cukup istirahat dan tidur yang cukup.
Siapkan semua keperluan sekolah, seperti buku, alat tulis, dan seragam.

Ajari anak untuk mandiri dalam bersiap-siap ke sekolah.
Bicarakan dengan anak tentang ekspektasi mereka di tahun ajaran baru.

Bangun komunikasi yang baik dengan pihak sekolah untuk mengetahui informasi terbaru.

Awal masuk sekolah merupakan momen yang penting untuk memulai semangat baru dalam belajar dan meraih prestasi. Dengan mengetahui informasi tentang awal masuk sekolah dan peraturan seragam sekolah yang baru, diharapkan anak-anak, orang tua, dan guru dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menyambut tahun ajaran baru 2024-2025.***

 

 

Editor: Mohamad Ridwan

Tags

Terkini

Terpopuler