Mengapa Budi Daya Ikan Jaring Terapung Dilarang di Waduk Jatigede? Begini Penjelasannya

- 6 Juni 2024, 23:01 WIB
Budi daya ikan jaring terapung di Bendungan Jatigede ternyata dilarang pemerintah.*
Budi daya ikan jaring terapung di Bendungan Jatigede ternyata dilarang pemerintah.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/

KABAR BANJAR - Keberadadaan waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang bagian timur, memiliki potensi besar secara ekonomis. Selain manfaatnya berdasarkan fungsi bendungan, yaitu untuk pengairan dan pembangkit listrik, ada manfaat ikutan lainnya yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat, yaitu berkembangnya pariwisata. Sebenarnya masih ada potensi ekonomi lainnya yang bisa dikembangkan di Bendungan Jatigede, yakni budidaya ikan jaring terapung (KJA). Namun hingga saat ini kebijakan pemerintah ternyata melarang adanya aktifitas budidaya ikan KJA tersebut.

Masyarakat sendiri sebenarnya sangat berharap diijinkannya budidaya ikan jaring terapung di Jatigede oleh pemerintah. Besarnya harapan masyarakat tersebut, bahkan sebelum bendungan Jatigede dioperasikan, sejumlah masyarakat ada yang sudah belajar dan menggali ilmu cara budidaya ikan KJA ke Waduk Jatiluhur di Purwakarta. Namun harapan masyarakat tersebut tak direspons pemerintah, karena alasan-alasan tertentu.

Belakangan ternyata budidaya ikan KJA di Waduk Jatiluhur pun dilarang atau direduksi secara besar-besaran. Jika sebelumnya disana ada sekitar 24.000 KJA, setelah dilakukan penertiban dan pemangkasan, kini hanya tersisa sekitar 4.000 KJA saja, itu pun dengan pemantauan dan pendampingan dari pemerintah. Secara resmi pelarangan budidaya ikan KJA di Waduk Jatiluhur telah dilakukan sejak September 2017.

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris Hampir Rampung, Siap-siap Sambut Destinasi Wisata Baru di Tasikmalaya-Ciamis

Seperti halnya di Waduk Jatiluhur, keputusan pelarangan budi daya ikan KJA di Jatidege  didasari oleh berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan dampak negatif KJA terhadap lingkungan dan keberlanjutan waduk. Berikut beberapa alasan mengapa budi daya ikan KJA di Waduk Jatigede dilarang:

Dampak Negatif Terhadap Lingkungan:

Pencemaran Air: KJA menghasilkan limbah organik yang tinggi, seperti sisa pakan dan kotoran ikan. Limbah ini dapat mencemari air waduk, meningkatkan kadar nitrogen dan fosfor, dan menurunkan kualitas air.

Pendangkalan Waduk: Sisa pakan dan kotoran ikan yang mengendap di dasar waduk dapat menyebabkan pendangkalan atau sedimentasi. Pendangkalan ini dapat mengurangi kapasitas waduk untuk menampung air dan berpotensi mengganggu aliran air.

Gangguan Ekosistem: KJA dapat mengganggu keseimbangan ekosistem waduk, seperti populasi plankton dan ikan liar. Hal ini dapat berakibat pada penurunan keanekaragaman hayati dan mengganggu rantai makanan dalam ekosistem waduk.

Halaman:

Editor: Moch Ainurdin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah