Mengapa Budi Daya Ikan Jaring Terapung Dilarang di Waduk Jatigede? Begini Penjelasannya

- 6 Juni 2024, 23:01 WIB
Budi daya ikan jaring terapung di Bendungan Jatigede ternyata dilarang pemerintah.*
Budi daya ikan jaring terapung di Bendungan Jatigede ternyata dilarang pemerintah.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris Segera Diresmikan, Ada Potensi Wisata Apa Saja di Sana?

Dampak Negatif Terhadap Keberlanjutan Waduk:

Penurunan Kualitas Air: Pencemaran air akibat KJA dapat menurunkan kualitas air waduk secara signifikan. Hal ini dapat berakibat pada kerusakan infrastruktur waduk, seperti turbin dan pompa air. Menurut keterangan staf di BPSDA Jabar, Wastiawan, akibat zat-zat kmia dari residu sisa pakan dan kotoran ikan, juga bisa merusak struktur/tembok bendungan. Tembok bangunan bendungan menjadi mudah lapuk dan rusak. Maka dikatakan akibat residu pakan dan kotoran ikan tersebut bisa mengurangi masa pakai bendungan.

Demikian persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terutama mereka yang tinggal di sekitar Bendungan Jatigede, mengapa pemerintah melarang budidaya ikan KJA di Bendungan Jatigede. Persoalan sisa pakan atau residu serta kotoran ikan yang dikaitkan dengan ancaman kerusakan bendungan, sepertinya mengada-ada. Apalah artinya kotoran ikan dan residu pakan ikan jika dibandingkan dengan luas bendungan Jatigede yang mencapai hampir 5000 hektar. Tetapi coba pikirkan jika residu tersebut dihasilkan dlam jumlah besar. Dari puluhan ribu KJA, maka residunya pun akan menumpuk dan menjadi sedimen yang mengganggu dan mengancam waduk.

Baca Juga: Area Wisata Bendungan Dobo Kota Banjar Masih Dikotori Sampah Kiriman Sungai Citanduy

Untuk melarang budidaya ikan KJA di Bendungan Jatigede, Pemkab Sumedang sendiri sudah membuat payung hukumnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mengatur larangan KJA di Bendungan Jatigede.

Saat ini memang ada beberapa pengusaha yang nekat melakukan usaha budidaya ikan KJA di waduk Jatigede. Namun jumlahnya sangat sedikit dan itupun adakalanya ditertibkan oleh aparat kepolisian. Diperlukan sikap tegas dari pemerintah, agar secara tegas melarang usaha ikan KJA di Jatigede, karena jika dibiarkan akan terus berkembang semakin banyak sehingga menjadi ancaman bagi lingkungan dan Waduk Jatigede.***

Halaman:

Editor: Moch Ainurdin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah