15.393 Syarat Dukungan KTP Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kota Banjar 2024

- 5 Mei 2024, 08:00 WIB
Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Muklis bersama peserta rakor sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Kota Banjar 2024 di sebuah kafe di Kota Banjar, Sabtu (4/5/2024)
Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Muklis bersama peserta rakor sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada Kota Banjar 2024 di sebuah kafe di Kota Banjar, Sabtu (4/5/2024) /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Minat mencalonkan dan dicalonkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar 2024, kian terbuka. Selain maju menuju Banjar Satu melalui jalur partai politik (parpol), juga ada jalan lain maju dengan jalur perseorangan atau independen.

Pencalonan untuk bakal pasangan calon jalur perseorangan ini, syaratnya tak seperti yang diberlakukan terhadap bakal calon (bacalon) yang maju dengan menggunakan perahu parpol. Misal, keharusan kepemilikan 6 kursi DPRD Kota Banjar, kemudian adanya proses panjang yang harus dijalani bakal calon untuk meraih rekomendasi sampai pengurus parpol tingkat pusat. Termasuk saat mau berkoalisi pun mengusung pasangan calon diharuskan seizin tingkat pusat. Dibalik itu, kelebihan parpol sudah memiliki struktur kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan yang siap bergerak.

Ditengah kelebihan dan kekurangan itu, syarat pencalonan jalur perseorangan atau independen yang diberlakukan di Kota Banjar sekarang ini, cukup memiliki syarat dukungan KTP minimal sebanyak 15.393 pendukung.

Menurut Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Muklis, usai Rakor sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024, Sabtu (4/5/2024), syarat dukungan KTP untuk bakal pasangan calon perseorangan minimal sebanyak 15.393 pendukung, ini diharuskan tersebar di 3 kecamatan di Kota Banjar.

" Syarat dukungan KTP sebanyak 15.393 jiwa ini diharuskan terdaftar di aplikasi silon (Sistem informasi pencalonan), bukan berbentuk fisik KTP. Ini akan mempermudah proses verifikasi seandainya ada pemilih yang menyatakan dukungan ganda, karena terlihat dari NIK di KTP itu ," ucapnya.

Dijelaskan dia, pemilih yang menyatakan dukungan ganda atau lebih, dipastikan itu akan terlihat saat dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

" Verifikasi faktual ini langsung ke lapangan, dari pintu ke pintu bertemu pemilik KTP pendukung pasangan bakal calon. Saatnya nanti, para pendukung akan ditanya langsung, misal apakah benar bapak atau ibu mendukung pasangan bakal calon itu. Jika terbukti tak mendukungnya, secara otomatis dicoret,  sebagai syarat dukungan tak memenuhi syarat nantinya ," ucapnya.

Sebagai informasi, jadwal pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Sementara, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan mulai 8 sampai 12 Mei 2024.

Terkait pendaftaran pasangan calon, baik melalui jalur parpol maupun perseorangan, jadwalnya sama. Yaitu, mulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

Tahapan selanjutnya,  penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus sampai 21 September 2024. Kemudian, penetapan pasangan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah