3 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, JPU Pragesta : 2 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

- 16 Mei 2024, 20:37 WIB
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terkait kasus pesta miras oplosan yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di PN Kota Banjar, Kamis (16/5/2024).
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terkait kasus pesta miras oplosan yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia di PN Kota Banjar, Kamis (16/5/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar menuntut dua terdakwa yang diduga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, masing-masing 10 tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Kamis (16/5/2024).

Tuntutan JPU kepada 2 penjual miras masing-masing 10 tahun hukum penjara. Yaitu, dua terdakwa AK dan DH. Tuntutan ini dibacakan langsung JPU Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso, SH.

Adapun Majelis Hakim perkara kejahatan yang membahayakan keamanan bagi orang atau barang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Lia Yuwannita, Muhamad Adi Hendrawan,  Petrus Niko Kristian dengan Panitera Pengganti, Nira Irawati.

Persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU ini, dihadiri Penasehat Hukum terdakwa, Nesa Hadi, keluarga korban meninggal dunia, sejumlah  anggota Gibas yang dipimpin langsung Ketua Resort Gibas Kota Banjar, Ginting Gintara.

Persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU ini, mendapat pengawalan dan pengawasan jajaran  anggota Polsek Purwaharja dan Polres Banjar. Dari awal sampai berakhirnya proses persidangan di PN Kota Banjar berjalan aman, lancar dan kondusif.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang. Dua Penjual Miras Ditangkap dan Seorang Jadi DPO Polri

Baca Juga: Terungkap Pesta Miras Oplosan Tewaskan 3 Orang. Kasat Reskrim :  22 Botol Gingseng Kosong Diamankan

Baca Juga: Terungkap 13 Pelaku Dugaan Pesta Miras Oplosan. Kapolres : Organ Tubuh Diperiksa Labfor

" Dua terdakwa, AK dan DH masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Setelah tuntutan dibacakan, saat itu Penasehat Hukum Terdakwa langsung melakukan pembelaan ," ucap JPU Pragesta Sudarso seraya mengatakan, vonis perkara ini dijadwalkan 21 Mei 2024.

Adapun perbuatan terdakwa yang memberatkan itu, dikatakan JPU, mengakibatkan hilang tiga nyawa. Kemudian, dua terdakwa tidak melakukan permohonan maaf kepada keluarga korban meninggal dunia atau mediasi yang dibuat tertulis antara terdakwa dan keluarga korban meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah