KABAR BANJAR - Sebanyak 2 warga Lakbok Kabupaten Ciamis, A dan D ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pesta miras oplosan yang menewaskan 3 orang usai minum-minuman di acara hajatan pernikahan di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Berkas perkara kedua tersangka yang sudah ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar sekarang ini, dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Baca Juga: Terungkap 13 Pelaku Dugaan Pesta Miras Oplosan. Kapolres : Organ Tubuh Diperiksa Labfor
Baca Juga: 4 Balon Wali Kota Banjar Pemilu 2024 Hadiri Launching FPBP. Ini Sejarahnya
Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, Rabu (15/11/2023), kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHPidana, UU Pangan dan UU Kesehatan.
" Proses pemeriksaan masih berjalan. Berkas perkara kedua tersangka dijadwalkan segera dikirimkan ke JPU Kejaksaan Banjar ," ucapnya.
![Pemakaman korban pesta miras di Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Sabtu (4/11/2023).](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/11/04/1390264689.jpg)
" Miras gingseng kujang Mas masih diperiksa Puslabfor Polri. Untuk mencari tahu kandungan miras yang sudah diminum sampai 3 orang meninggal dunia ," ucapnya.
Baca Juga: Juara Posmad Tingkat Kota Banjar Melaju ke Jabar. Ketua MK2MI : Terkumpul Rp 32 Juta
Dijelaskan dia, saat pemeriksaan para saksi, terungkap pemesan minuman itu adalah D dan penjual miras dengan layanan COD adalah A. Proses penangkapan pelaku itu, dikatakan Kasat Reskrim, seorang di Lakbok dan seorang lagi di Ciranjang, Cianjur.