Bule Amerika Divonis Majelis Hakim PN Kota Banjar : 16 Tahun dan 1 Tahun Penjara

- 16 Mei 2024, 17:33 WIB
Dijaga Polisi. Majelis Hakim vonis Arthur Leigh Welohr, Bule Amerika Serikat selama 1 tahun  penjara terkait perkara perusakan barang milik mertuanya di PN Kota Banjar, Rabu (16/5/2024)
Dijaga Polisi. Majelis Hakim vonis Arthur Leigh Welohr, Bule Amerika Serikat selama 1 tahun  penjara terkait perkara perusakan barang milik mertuanya di PN Kota Banjar, Rabu (16/5/2024) /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Arthur Leigh Welohr Bule Amerika Serikat yang sudah divonis 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kepada mertuanya, Agus Sofiyan, kembali divonis Majelis Hakim terkait kasus perusakan barang milik orang lain di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Kamis (16/5/2024).

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Adi Hendrawan didampingi hakim anggota, Fetrus Nico Kristian dan Zaimi Multazim dengan
Panitera Nira Irawati memvonis terdakwa Arthur Leigh Welohr selama 1 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Banjar ssbelumnya. Yaitu, selama 2 tahun penjara.

Saat Majelis Hakim membacakan putusan, hadir JPU Kejari Kota Banjar dan Pengacara Terdakwa. Yaitu, Ernesto Aditya dan Dharma Patriatama, serta penerjemah terdakwa, Firman Nugraha.

" Majelis hakim putus terdakwa 1 tahun. Saat itu, pengacara terdakwa pikir-pikir selama 7 hari. Jika tak menyatakan sikap selama 7 hari, secara otomatis langsung inkrah. Seperti perkara pembunuhan itu,  saat ini sudah dinyatakan inkrah selama 16 tahun penjara ," ucap JPU Mia Andiana, usai sidang putusan Athur di PN Kota Banjar.

Menyusul dua perkara (pembunuhan dan perusakan) Arthur Leigh Welohr sudah divonis, saat itu juga terpidana langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjalani hukuman, sesuai keputusan Majelis Hakim PN Kota Banjar.

Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Bule Amerika Kembali Jalani Sidang Putusan

Majelis Hakim vonis Arthur Leigh Welohr, Bule Amerika Serikat selama 1 tahun  penjara terkait perkara perusakan barang milik mertuanya di PN Kota Banjar, Rabu (16/5/2024)
Majelis Hakim vonis Arthur Leigh Welohr, Bule Amerika Serikat selama 1 tahun  penjara terkait perkara perusakan barang milik mertuanya di PN Kota Banjar, Rabu (16/5/2024) Kabar Banjar/D.Iwan
Diketahui, persidangan perkara perusakan Arthur Leigh Welohr sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Andina, Trio Andi Wijaya, Pragesta Sudarso, Chandra Herawan menuntut Terdakwa Arthur Leigh Welohr selama 2 tahun penjara.

Karena, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan membikin tak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain, seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arthur Leigh Welohr dengan pidana penjara selama 2  tahun.

Saat pembacaan tuntutan, JPU menyatakan barang bukti berupa : 1 unit TV Merk Coocaa berukuran 29 inchi, 1 meja kayu warna cokelat, 1 karung berisi pecahan kaca Potongan kayu dari lemari warna cokelat, Potongan rangka lemari perabotan yang terbuat dari alumunium dikembalikan kepada saksi Poniah Siti Rohmah.

Selain JPU juga menuntut 1 palu dengan pegangan warna kuning dari atas warna silver kehitaman merk Krisbow dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah