KABAR BANJAR - Puluhan perwakilan masyarakat dari 4 Dusun di Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar mendatangi Kantor Desa Waringinsari. Mempertanyakan dan menuntut pemecatan Sekretaris BPD Waringinsari, HE yang sudah divonis 1 bulan terkait dugaan pencurian dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa (APBDes) Waringinsari bersama mantan Linmas, MA, baru-baru ini.
" Tata cara, alur dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan anggota BPD itu, diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ," ucap Jajat.
Dijelaskan Camat Jajat, pemberhentian anggota BPD mesti diusulkan oleh pimpinan BPD, berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Wali kota melalui Kepala Desa.
Baca Juga: Pemadaman Listrik Berdampak Distribusi Air Bersih Tirta Anom Berhenti. Inilah Penyebabnya.
Baca Juga: Ngalung Wakil Wali Kota Cup 2023 Berhadiah 2 Unit Sepeda Motor. Ketua Panitia : Juara Terbanyak Ikan
Selanjutnya, Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Wali kota melalui Camat paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian. Kemudian, Camat melakukan penarikan kembali BPD kepada Wali Kota paling lama 7 hari sejak berkas diterima.
" Perberhentian anggota BPD secara resmi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar nantinya itu ," ucap Camat Jajat seraya menjelaskan permasalahan pemberhentian BPD HE, dijadwalkan segera dimusyawahkan BPD Desa Waringinsari.
![Aksi massa disambut BPD, Pemerintah Desa dan pejabat Muspika Kecamatan Langensari](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/10/03/1691336324.jpg)