KABAR BANJAR - Tim Patroli Polsek Pataruman Polres Banjar bongkar penjual jamu yang menjual miras di Kota Banjar. Kasus ini terungkap saat kegiatan rutin yang ditingkatakan (KRYD) terhadap warung remang-remang, Sabtu (10/6/2023) malam.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, puluhan botol minuman keras diperoleh dari kios jamu milik salah seorang warga di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
" Barang bukti minuman keras berbagai merk, saat itu langsung diamankan bersama KTP Pemilik miras tersebut ,” kata AKP. Hadi Winarso melalui rilis keterangan Humas Polres Banjar, Minggu, 11 Juni 2023.
Adapun barang bukti minuman beralkohol dan memabukan yang berhasil diamankan malam itu. Diantaranya, sebanyak 37 botol minuman keras jenis anggur ginseng merk Kuda Mas, sebanyak 12 botol anggur merah, 13 botol merek Prost dan puluhan botol minuman keras merek lainnya.
Selanjutnya Tim Patroli bergerak kembali menyisir warung remang-remang, penjual miras sekitar simpang 4 Makin dan kawasan jembatan Dobo Pataruman.
" Tak hanya itu, Tim Patroli juga melakukan pembinaan dan membubarkan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Termasuk warga yang nongkrong melebihi batas waktu kewajaran, khususnya di area publik dan pusat keramaian ," ucap Kapolsek Hadi.
Tak puas sampai itu, Tim Patroli juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan kendaraan bermotor, terutama yang mencurigakan.
Bersamaan itu, jajaranya juga selalu mengingatkan masyarakat agar senantiasa mewaspadai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor. Baik, mobil maupun sepeda motor.
" Patroli rutin ini sebagai upaya preventif terhadap gangguan Kamtibmas, maraknya penyakit masyarakat, sekaligus meminimalisir praktek tindak kejahatan.