Perubahan Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Cek Link-nya

- 18 September 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi Pengumuman perubahan jadwal dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
Ilustrasi Pengumuman perubahan jadwal dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. /Instagram @kemenkumhamri/

 

KABAR BANJAR - Bagi para pelamar yang telah menyiapkan dokumen untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 pada hari Minggu, 17 September 2023, diharapkan bersabar.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 yang semula dijadwalkan pada hari Minggu, 17 September 2023, telah diundur menjadi hari Rabu, 20 September 2023.

Perubahan jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK ini telah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 melalui postingan di akun Instagram resminya @kemenkumhamri.

Baca Juga: 41 Jenis Barang Bukti Berkekuatan Hukum, Dibakar dan Ditenggelamkan di Kejaksaan Negeri Kota Banjar

"Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 diundur yaa. Dari yang awalnya dibuka pada hari ini Minggu (17/9), menjadi Rabu (20/9)," Kata akun Instagram resmi Kemenkumham RI.

"Perubahan jadwal tersebut sesuai Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/2023 tertanggal 16 September 2023," tambah postingan @kemenkumhamri.

Kemenkumham RI juga menambahkan, #SahabatPengayoman, terus pantau informasi terbaru seputar Seleksi CASN Kemenkumham melalui akun Instagram @kemenkumhamri dan akun Kantor Wilayah Kemenkumham yang sesuai dengan domisili Anda." tulisnya.

Baca Juga: HBA Ke-63, Kejari Kota Banjar Targetkan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis Pengawalan Pembangunan

Halaman:

Editor: Dewi Ratna M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah