KABAR BANJAR - Majelis Hakim memvonis 16 tahun penjara kepada
Arthur Leigh Welohr, Bule warga negara Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan berencana kepada mertua Agus Sofiyan pada persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (7/5/2024).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Saat itu, JPU menuntut terdakwa Arthur Leigh Welohr agar majelis hakim menghukumnya selama 18 tahun hukum penjara.
Persidangan yang terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Setioadi dengan anggota Fetrus Nico Kristian dan Zaimi Multazim, Panitera H. Hizbulloh Huda. Pada kesempatan itu, hadir
Pengacara Terdakwa, Ernesto Aditya dan Dharma Patriatama.
" Terdakwa diputus selama 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara. Diantara pertimbangan Majelis Hakim, karena terdakwa memiliki anak kecil sekarang ini, " ucap Hakim Anggota sekaligus Humas PN Kota Banjar, Fetrus Nico Kristian.
Menurutnya, selain diputus 16 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar restitusi sebesar Rp192.000.000,- kepada saksi Poniah Siti Rohmah selaku istri korban Agus Sofiyan.
" Atas putusan 16 tahun penjara itu, Pengacara pikir-pikir. Untuk itu, diberi waktu 7 hari. Jika tak bersikap dalam waktu 7 hari tersebut, secara otomatis putusan berkekuatan hukum tetap. Yaitu, 16 tahun penjara ," tandasnya.
Baca Juga: BULE Terduga Pembunuh Mertua Dilimpahkan. Kasi Pidum Kejari : ALW Dituntut Kejaksaan Agung
Baca Juga: Tragis. Bule WNA Amerika Gorok Mertua Sampai Meninggal Dunia Bersimbah Darah
Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades : Piknik ke Pangandaran dan Yogya