REAKSI Bule Pembunuh Mertua Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 192 Juta

- 7 Mei 2024, 17:26 WIB
Majelis Hakim vonis terdakwa Arthur Leigh Welohr, Bule warga negara Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan berencana kepada mertua Agus Sofiyan di PN Kota Banjar, Selasa (7/5/2024).
Majelis Hakim vonis terdakwa Arthur Leigh Welohr, Bule warga negara Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan berencana kepada mertua Agus Sofiyan di PN Kota Banjar, Selasa (7/5/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Majelis Hakim memvonis 16 tahun penjara kepada
Arthur Leigh Welohr, Bule warga negara Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan berencana kepada mertua Agus Sofiyan pada persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (7/5/2024).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Saat itu, JPU menuntut terdakwa Arthur Leigh Welohr agar majelis hakim menghukumnya selama 18 tahun hukum penjara.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Setioadi dengan anggota Fetrus Nico Kristian dan Zaimi Multazim, Panitera H. Hizbulloh Huda. Pada kesempatan itu, hadir
Pengacara Terdakwa,  Ernesto Aditya dan Dharma Patriatama.

" Terdakwa diputus selama 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara. Diantara pertimbangan Majelis Hakim, karena terdakwa memiliki anak kecil sekarang ini, " ucap Hakim Anggota sekaligus Humas PN Kota Banjar, Fetrus Nico Kristian.

Menurutnya, selain diputus 16 tahun penjara, terdakwa juga divonis membayar restitusi sebesar Rp192.000.000,- kepada saksi Poniah Siti Rohmah  selaku istri korban Agus Sofiyan.

" Atas putusan 16 tahun penjara itu, Pengacara pikir-pikir. Untuk itu, diberi waktu 7 hari. Jika tak bersikap dalam waktu 7 hari tersebut, secara otomatis putusan berkekuatan hukum tetap. Yaitu, 16 tahun penjara ," tandasnya.

BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023).
BULE ALW yang dilimpahkan Penyidik Polres Banjar kepada JPU Kejari Kota Banjar menjalani pemeriksaan ruangan tahap 2 Kejari Kota Banjar, Kamis (14/12/2023). Kabar Banjar/D.Iwan

Baca Juga: BULE Terduga Pembunuh Mertua Dilimpahkan. Kasi Pidum Kejari : ALW Dituntut Kejaksaan Agung

Baca Juga: Tragis. Bule WNA Amerika Gorok Mertua Sampai Meninggal Dunia Bersimbah Darah

Baca Juga: Cemburu ke Mertua, Bule Warga Amerika Serikat Mengamuk. Kades :  Piknik ke Pangandaran dan Yogya

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah