Terhitung mulai 19 - 22 Januari 2024, dari Jalan Kapten Jamhur,
stasiun kereta api Kota Banjar, sampai gapura perbatasan Banjar (Batulawang) - Ciamis (Pamarican), APK yang berhasil ditertibkan Satpol PP, Dishub dan Dinas LH Kota Banjar, tercatat sebanyak 41 spanduk peserta pemilu, 288 banner peserta pemilu, 55 baliho peserta pemilu dan sebanyak 31 bendera peserta pemilu. Sehingga jika ditotalkan sebanyak 415 APK yang melanggar.***