TEGAS Panwaslu Kecamatan Pataruman :  Peserta Kampanye Bawa Anak Langsung Disuruh Pulang

- 30 Januari 2024, 21:48 WIB
Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Selasa (30/1/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Selasa (30/1/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai 28 November 2023, berakhir 10 Pebruari 2024. Selama pelaksanaan kampanye, masih ada peserta kampanye yang  hadir dengan membawa anak. Walaupun itu  dilarang aturan yang berlaku.

Temuan pelanggaran kampanye bawa anak ini terungkap, saat Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman, Siti Fitriyan didampingi Anggota, Asep Saparudin dan Ginanjar Wijaya saat presrilis Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di aula Panwaslu Kecamatan Pataruman, Selasa (30/1/2024).

" Peserta kampanye yang terbukti bawa anak kecil, saat itu juga diimbau pulang dan menjauh dari lokasi kampanye ," ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Pataruman.

Lebih lanjut dia menegaskan, selama tahapan kampanye Pemilu 2024, pihak Panwaslu Kecamatan dan Pengawas TPS (PTPS) lebih mengutamakan pencegahan.

" Keberhasilan pencegahan selama tahapan kampanye, tidak ditemukannya pelanggaran Pemilu. Baik, administrasi atau pidana sampai sekarang ini ," ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap keberadaan PTPS ini, berhasil meningkatkan pengawasan tahapan Pemilu 2024, termasuk pengawasan di TPS Khusus Lapas Banjar.

" Lapas Banjar memiliki 2 TPS khusus. Selama tahapan Pemilu, TPS khusus ini diawasi 2 PTPS khusus yang kebetulan Pegawai Lapas Banjar juga itu ," ucap Asep dan  Ginanjar seraya menjelaskan jumlah TPS di Dapil 2 Kecamatan Pataruman sebanyak 187 TPS, termasuk 2 TPS Khusus Lapas Banjar.

Lebih lanjut dia menegaskan, Panwaslu Kecamatan Pataruman, Kota Banjar selama
mengawal pelaksanaan kampanye pemilu 2024 berpedoman PKPU 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye, serta Perbawaslu 11
Tahun 2023 tentang Kampanye yang diperkuat oleh Keputusan KPU Kota Banjar Nomor 56
Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Banjar No. 273/330/2023 tentang Tempat Kampanye
dan lokasi pemasangan APK di Kota Banjar.

Selama melaksanakan
Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Pataruman belum menerima laporan terkait dugaan
pelanggaran dari masyarakat maupun dari peserta pemilu 2024. Baik, saat kampanye Capres Cawapres, Kampanye Caleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun kampanye caleg DPRD Kota Banjar Dapil 2 Pataruman.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Pataruman juga mengawasi
pelaksanakan penertiban APK yang melanggar peraturan pemilu dan peraturan daerah Kota
Banjar.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah