KABAR BANJAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banjar masih belum menemukan pelanggaran Pemilu selama jadwal kampanye mulai 28 November sampai 8 Desember 2023. Ini wujud keberhasilan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dimaksimalkan selama ini.
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Banjar terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pemilu bersama Panwas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Banjar selama tahapan Pemilu 2024 yang terus berjalan sekarang ini.
Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjar, Aditia Saputra didampingi Anggota, Khoerom M dan Ayat Inayat serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjar, Rhyka Watty di aula Kantor Panwaslu Kecamatan Banjar.
Baca Juga: Dua Kasus Potensi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Diusut dan Dikaji Bawaslu Kota Banjar
Baca Juga: AWASI, Indeks Kerawanan Pemilu di Rumah dan TPS Caleg Memilih ?
Baca Juga: PERINGATAN Panwaslu Kecamatan Langensari : Laporkan Kampanye di Tempat Ibadah Sebelum Kadaluarsa
Lebih lanjut Aditia mengimbau selama jadwal kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu atau caleg dilarang melibatkan anak-anak.
" Anak yang belum memiliki hak pilih, sebaiknya itu dilarang hadir di kawasan tempat kampanye. Baik, kampanye tatap muka maupun kampanye terbuka ," ucap Aditya kepada Kabar Banjar.
Lebih lanjut dia menegaskan tempat kampanye Pemilu 2024 itu diharuskan steril dari keterlibatan atau kehadiran anak-anak. Misal, peserta kampanye ada yang datang dengan membawa anak kecil.
" Terbukti kampanye melibatkan anak-anak, secara otomatis ini berakibat sanksi kepada peserta pemilu 2024 atau caleg yang berkampanye itu ," ucapnya seraya berharap masyarakat ikut menjaga integritas Pemilu 2024, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kota Banjar dengan dilengkapi bukti dan saksi.***