PERINGATAN Panwaslu Kecamatan Langensari : Laporkan Kampanye di Tempat Ibadah Sebelum Kadaluarsa

- 6 Desember 2023, 20:24 WIB
Panwaslu Kecanatan Langensari waspadai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye Pemilu 2024.
Panwaslu Kecanatan Langensari waspadai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye Pemilu 2024. /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Selama 9 hari Jadwal Kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November sampai 6 Desember 2023, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Langensari Kota Banjar masih belum menemukan pelanggaran Pemilu. Baik, Pelanggaran Administrasi maupun Tindak Pidana Pemilu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho didampingi Anggota  Mujiono dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Langensari, Irma Yuliawati, menyatakan, selama ini Panwaslu Kecamatan bersama Penwas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Langensari selalu berupaya melakukan pencegahan.

Baca Juga: Terungkap, PJ Wali Kota Ida Wahida Hidayati Miliki Putri Caleg Pemilu 2024 di Jabar

Baca Juga: KIAT Sukses Jadi Guru Bahasa Inggris Ala Guru Australia

Baca Juga: Bukan Usulan DPRD Kota Banjar.  Ida Wahida Hidayati Resmi Dilantik dan Disumpah Menjadi PJ Wali Kota Banjar

" Pencegahan kampanye di tempat ibadah, kami sudah memasang brosur larangan kampanye di tempat ibadah, seperti di masjid dan gereja ," ucap Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho.

Penyataan ini ditegaskannya usai pemasangan brosur larangan kampanye di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Langensari. Tepatnya, setelah acara Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye Panitia Pengawas Kecamatan Pemilu 2024 di aula Panwascam Langensari, Rabu (6/12/2023).

Pemasangan brosur larangan kampanye di tempat ibadah di wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar
Pemasangan brosur larangan kampanye di tempat ibadah di wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar Kabar Banjar/D.Iwan
Ditegaskan dia, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang : h. Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan.

Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 (1), Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas Pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendaparkan izin dari Penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.

" Semua pelanggaran Pemilu itu dapat dilaporkan dan diproses  sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebelum habis masa kadaluarsa. Yakni, melebihi 14 hari sejak kejadian pelanggaran Pemilu  itu ," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah