![Isi brosur larangan kampanye di tempat ibadah dan dasar hukumnya, tercantum lengkap.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/06/2496108905.jpg)
Isi brosur larangan kampanye di tempat ibadah dan dasar hukumnya, tercantum lengkap. Kabar Banjar/D.Iwan
Diketahui, Jadwal kampanye Pemilu 2024 ini, terhitung mulai 28 November 2024 sampai 10 Pebruari 2024.
Selama jadwal kampanye ini, Panwaslu Kecamatan Langensari mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu supaya berani melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan Langensari atau Bawaslu Kota Banjar dengan dilengkapi barang bukti dan saksi yang lengkap.****