PERINGATAN Panwaslu Kecamatan Langensari : Laporkan Kampanye di Tempat Ibadah Sebelum Kadaluarsa

- 6 Desember 2023, 20:24 WIB
Panwaslu Kecanatan Langensari waspadai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye Pemilu 2024.
Panwaslu Kecanatan Langensari waspadai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye Pemilu 2024. /Kabar Banjar/D.Iwan

Isi brosur larangan kampanye di tempat ibadah dan dasar hukumnya, tercantum lengkap.
Isi brosur larangan kampanye di tempat ibadah dan dasar hukumnya, tercantum lengkap. Kabar Banjar/D.Iwan
Pada kesempatan itu, Panwaslu Kecamatan Langensari juga mengimbau kepada seluruh ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD supaya menjunjung netralitas saat kontestasi Pemilu 2024.

Diketahui, Jadwal kampanye Pemilu 2024 ini, terhitung mulai 28  November 2024 sampai 10 Pebruari 2024.

Selama jadwal kampanye ini, Panwaslu Kecamatan Langensari mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu supaya berani melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan Langensari atau Bawaslu Kota Banjar dengan dilengkapi barang bukti dan saksi yang lengkap.**** 

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah