AWASI, Indeks Kerawanan Pemilu di Rumah dan TPS Caleg Memilih ?

- 6 Desember 2023, 21:10 WIB
Komisioner Panwaslu Kecamatan Purwaharja menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu di rumah caleg dan TPS Caleg memilih. Ini menjadi perhatiannya selama masa kampanye.
Komisioner Panwaslu Kecamatan Purwaharja menegaskan Indeks Kerawanan Pemilu di rumah caleg dan TPS Caleg memilih. Ini menjadi perhatiannya selama masa kampanye. /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Panwaslu Kecamatan Purwaharja secara resmi menyatakan selama 9 hari jadwal kampanye Pemilu 2024, tak menemukan pelanggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Mulai 28 November sampai 6 Desember 2023.

Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Purwaharja, Yayat Hidayat didampingi Anggota Nenden Heti Wulandari dan Asep Saeful Romdon serta Kepala Sekretariat, Yoyo Sunaryo saat publikasi dan dokumentasi Panwaslu Kecamatan di aula Panwaslu Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, Rabu (6/12/2023).

Kendati itu, dikatakan Yayat, Panwaslu Kecamatan Purwaharja bersama Panwas Kelurahan Desa (PKD) serta Pengawas TPS dipastikan terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah potensi pelanggaran Pemilu.

" Rumah Caleg dan TPS domisili Caleg, ini menjadi Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Untuk itu, dipastikan kami meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. Baik, berbentuk gesekan antara pendukung maupun praktek money politik atau pelanggaran Pemilu lainnya ," ucap.

Baca Juga: PERINGATAN Panwaslu Kecamatan Langensari : Laporkan Kampanye di Tempat Ibadah Sebelum Kadaluarsa

Baca Juga: Isteri Capres Atikoh Disambut Ratusan Ibu Muslimat NU di Kota Banjar

Baca Juga: Terungkap, PJ Wali Kota Ida Wahida Hidayati Miliki Putri Caleg Pemilu 2024 di Jabar

Menurutnya, dugaan pelanggaran Pemilu itu semua dapat dilaporkan dan diproses  sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebelum habis masa kadaluwarsa. Yakni, melebihi batas penguan selama 14 hari sejak kejadian pelanggaran Pemilu  itu.

Bersamaan itu, Panwaslu Kecamatan Purwaharja juga mengimbau kepada seluruh ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD supaya menjunjung netralitas saat kontestasi Pemilu 2024.

" Saat memiliki bukti dugaan pelanggaran Pemilu, diharapkan masyarakat berani melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kota Banjar. Tentunya, pelaporan itu diharuskan dengan barang bukti dan saksi yang lengkap ," ucapnya.****

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah