Pasien Depresi Tahun Politik di Ruang Tanjung RSUD Kota Banjar. Wadir : 20 Tempat Tidur dan 4 Ruang Isolasi

- 10 November 2023, 21:37 WIB
Ruang parawatan pasien gangguan jiwa berteralis besi di ruang Tanjung RSUD Kota Banjar, Jumat (10/11/2023).
Ruang parawatan pasien gangguan jiwa berteralis besi di ruang Tanjung RSUD Kota Banjar, Jumat (10/11/2023). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Memasuki tahapan Pemilu 2024, BLUD RSUD Kota Banjar terus meningkatkan kesiapsiagaan pelayanan pasien dampak tahun politik 2024. Berbentuk ketersediaan ruangan khusus perawatan pasien gangguan kejiwaan atau depresi.

Diketahui, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi , DPRD Kab/Kota dilaksanakan 14 Pebruari 2024 dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Banjar, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, dilaksanakan 27  November 2024. Diberitakan Kabar Banjar sebelumnya, KPU Kota Banjar sudah menetapkan 330 orang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Banjar Pemilu 2024.

,
Penanganan pasien gangguan kejiwaan di rumah sakit, ini sebagai upaya pencegahan pasien kambuh, tidak menimbulkan stigma dan diharapkan pasien gangguan jiwa itu kembali hidup normal ditengah masyarakat nantinya.

Wakil Direktur RSUD Kota Banjar, H. Furkon, S.Kep.Ners.,
Wakil Direktur RSUD Kota Banjar, H. Furkon, S.Kep.Ners., Kabar Banjar/D.Iwan
Menurut Wakil Direktur RSUD Kota Banjar, H. Furkon, S.Kep.Ners., Jumat (10/11/2023), pelayanan pasien gangguan kejiwaan saat ini dipusatkan di Ruang Tanjung RSUD Kota Banjar.

" Ruangan pasien laki-laki tersedia 10 tempat tidur. Begitu juga ruang pasien perempuan ini sama,  tersedia 10 tempat tidur. Khusus pasien agresif dan akut disiapkan ruang isolasi sebanyak 4 kamar sekarang ini ," ucapnya.

Terkait lama rawat inap pasien gangguan jiwa, dijelaskan Wadir Furkon, lamanya perawatan tergantung kondisi klinis pasien bersangkutan.

" Lama rawat pasien gangguan jiwa rata-rata antara 1 sampai 2 minggu.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, ini dibayarnya oleh BPJS Kesehatan.  Kemudian, bagi pasien keluarga kurang mampu warga Banjar dan bukan peserta BPJS Kesehatan, diharuskan melampirkan SKTM untuk digunakan meminta bantuan dari BAZNAS Kota Banjar ," ucap H.Furkon kepada Kabar Banjar.

Baca Juga: Ditunggu Bawaslu 3 Hari, Pengaduan Sengketa Pemilu di Kota Banjar Masih Nihil

Baca Juga: Kedatangan Ribuan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Banjar, Disoroti Bawaslu

Baca Juga: Pengisian Pejabat Pemkot Tiru Polri. Panitia Seleksi : Percontohan Lelang Jabatan DPMPTSP

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah