KABAR BANJAR - Bawaslu Kota Banjar resmi membuka loket pendaftaran permohonan sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Banjar. Selama tiga hari jadwal pengaduan dibuka sejak penetapan 330 orang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Banjar oleh KPU Kota Banjar 3 November 2023 lalu, nihil permohonan pendaftaran sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Banjar.
" Selama tiga hari kerja, sejak Senin-Rabu 6 - 8 November 2023 pukul 16.00 WIB, kami, Bawaslu Kota Banjar tidak menerima pengaduan permohonan sengketa Pemilu terkait keputusan penetapan DCT oleh KPU. Baik, berbentuk sengketa antarpeserta, maupun sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, sebagaimana penetapan DCT itu diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ," ucap Wahidan.
Baca Juga: Kedatangan Ribuan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Banjar, Disoroti Bawaslu
Baca Juga: Dinilai Aneh, Lelang Jabatan Kepala DPMPTSP Kota Banjar Jadi Sorotan
Dijelaskan Wahidan, nihil pengaduan atau permohonan sengketa Pemilu ini, sebagai simbol Pemilu 2024 akan berjalan damai. " Bawaslu mengapresiasi ke semua pihak, khususnya KPU dan seluruh peserta pemilu di Kota Banjar ," ucapnya.
Lebih lanjut Wahidan mengatakan, Bawaslu tetap menghimbau kepada semua pihak, khususnya para kontestan untuk menahan diri agar tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu. Menurutnya, ini langkah nyata pencegahan dalam upaya menjaga kualitas penyelanggaraan Pemilu 2024 semakin meningkat dan berjalan damai.
" Jadwal Kampanye dimulai 28 November 2023. Untuk itu, diharapkan semua menahan diri. Adapun yang dibolehkan melaksanakan kegiatan selama ini hanya bersifat internal parpol dan melibatkan caleg, pengurus dan kader parpol yang ber-KTA saja ," ucap Wahidan. ***