Kabar Gembira, Ada 'Pemutihan' bagi Ribuan Penunggak Layanan PDAM Kota Banjar, Begini Syaratnya

- 9 Juni 2024, 12:49 WIB
Meteran PDAM sebagai penunjuk besaran penggunaan air oleh pelanggan PDAM
Meteran PDAM sebagai penunjuk besaran penggunaan air oleh pelanggan PDAM /Mohamad Ridwan/Kabar Priangan/


KABAR BANJAR - Kebijakan pembebasan utang denda atas tunggakan bagi pengguna layanan pemerintah ternyata bukan hanya dilakukan pada sektor pajak saja, seperti terjadi di pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan. Kebijakan pembebasan utang denda atas tunggakan atau masyarakat menyebutnya dengan "pemutihan" juga dilakukan oleh PDAM Kota Banjar.

Diketahui, selama ini PDAM Kota Banjar mencatat terdapat ribuan pelanggannya yang menunggak pembayaran langganan air bersihnya. Bukan jumlah yang sedikit, ada sebanyak 1.340 pelanggan yang melakukan penunggakan. Jumlah tersebut bisa bertambah lebih banyak lagi, karena itu hanya yang tercatat dengan katagori menunggak di atas 2 tahun dan meterannya sudah dicabut (nonaktif).

Banyaknya penunggak dan pelanggan dengan status nonaktif diakui oleh Direktur Utama PDAM (kini Perumdam Tirta Anom) Kota Banjar, E.Fitrah Nurkamilah melalui Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, Yogi Indrijadi. Dikatakan Yogi, terhadap pelanggan yang nonaktif karena sudah diputus sambungannya, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyambungkan kembali sambungan air bersihnya.

Baca Juga: Manuver Internal PKB Kota Banjar Dukung Gus Jawwad Ditengah Persaingan Bacalon Pilkada 2024

"Tanpa biaya pasang baru alias gratis," ujar Yogi, belum lama ini.

Tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh mereka, yaitu membayar terlebih dahulu tunggakannya, tanpa harus membayar dendanya.

"Jadi ada 2 keuntungan bagi mereka, yakni tidak membayar denda dan kedua, tidak membayar biaya pasang baru," jelas Yogi, seraya menyebutkan untuk biaya pasang baru SR (Sambungan Rumah) yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 1,7 Juta.

Ia berharap masyarakat khususnya para penunggak bisa memanfaatkan kesempatan ini agar instalasi air bersihnya terpasang Kembali.

"Hanya berlaku selama bulan Juni, ya!" katanya menegaskan.

Baca Juga: Dibayar DAK 2024, Masyarakat 4 Wilayah di Kecamatan Banjar Gratis Miliki SR Tirta Anom

Kebijakan "pemutihan" bagi para penunggak layanan PDAM tersebut diberikan oleh Perumdam Tirta Anom Banjar dalam momentum peringatan HUT ke-20 Perumdam Tirta Anom Banjar yang jatuh tanggal 24 Juni 2024. Menurutnya, momentum peringatan HUT Perumdam Tirta Anom tersebut merupakan momen membahagiakan pelanggan dan masyarakat Banjar.

Halaman:

Editor: Mohamad Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah