KABAR BANJAR - Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar, sekaligus Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar, Hj.Ida Wahida Hidayati didampingi Ketua Pelaksana Harian GTRA Kota Banjar, sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Samsu Wijayana pimpin Sidang GTRA Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kota Banjar Tahun 2024 di Ruang Rapat Gunung Sangkur Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jumat (26/04/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar, Syamsu Wijayana, menargetkan 200 bidang berhasil diredistibusi dengan wilayah di tiga desa dan satu Kelurahan di Kota Banjar.
Meliputi, 50 bidang di Desa Langensari, 50 bidang di Desa Rejasari, 50 bidang di Kelurahan Muktisari dan 50 bidang lagi di Desa Sinartanjung.
Baca Juga: Kado Hantaru Akhir Jabatan, Wali Kota Serahkan 9.917 Meter Lahan Rumah Dinas Pegawai BPN Kota Banjar
" Sertifikat dari 200 bidang ini diprogramkan berbentuk sertifikat elektronik paling lambat Mei 2024 ini ," ucap Samsu seraya mengatakan, penerbitan semua sertifikat elektronik tersebut gratis, karena segala biaya ditanggung oleh negara.
Menurutnya, penerbitan 200 sertifikat elektronik di Kota Banjar tersebut, secara otomatis jumlah sertifikat elektronik semakin bertambah di Kota Banjar.
" Hari ini diserahkan 5 sertifikat elektronik atas nama Pemkot Banjar. Sehingga, total sertifikat elektronik atas nama Pemkot Banjar menjadi sebanyak 44 bidang sekarang ini ," ucapnya.
' Sertifikat tanah ini sebagai dokumen bentuk legalitas formal kepemilikan tanah aset Pemerintah Kota Banjar. Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor BPN Kota Banjar", ucapnya.
Adapun tugas Tim Reforma Agraria, diantaranya menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.Termasuk melakukan kordinasi dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria.