TARGET Zakat Fitrah Kota Banjar Tahun 2024 Capai Rp 4,75 Miliar.

- 29 Maret 2024, 13:02 WIB
PJ Wali Kota Banjar, Hj.Ida Wahida Hidayat tengah difoto bersama usai acara Banjar Cinta Zakat di Pendopo Banjar, Kamis (29/3/2024).
PJ Wali Kota Banjar, Hj.Ida Wahida Hidayat tengah difoto bersama usai acara Banjar Cinta Zakat di Pendopo Banjar, Kamis (29/3/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Baznas Kota Banjar menargetkan perolehan zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 4,75 miliar. Adapun potensi zakat fitrah di Kota Banjar sebesar Rp 5,94 miliar.

Demikian dikatakan Ketua Baznas Kota Banjar, H.Abdul Kohar usai acara pembayaran PJ Wali Kota Banjar bersama Forkopimda, Pejabat Pemkot Banjar, BUMN, BUMD dan Agnia Kota Banjar di Pendopo Banjar, Kamis (29/3/2024).

Menurut H.Abdul Kohar, besaran zakat fitrah yang diberlakukan di Kota Banjar tahun 2024 ini,  jika diuangkan dari beras sebanyak  2,5 kg per orang, maka besarnya itu Rp 40.000 per orang.

" Orang mampu tak menunaikan zakat, itu sama dengan orang kafir ," ucapnya seraya menjelaskan, uang zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 40.000 per orang ini, besarannya disesuaikan harga pangan atau beras yang berlaku dipasaran sekarang ini.

Lebih lanjut dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang menunaikan zakat, infak dan sodaqoh melalui Baznas Kota Banjar selama ini.

" Dipastikan seluruh zakat, infak dan sodakoh yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD dan agnia, disalurkan kepada 8 asnaf, sesuai Al Quran dan Al hadis ," ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, penerimaan dan penyaluran zakat, infak dan sodakoh di Baznas Kota Banjar sangat transparan selama ini. " Selama 6 bulan sekali, pengelolaan keuangan Baznas diaudit secara syariah dan auditor independen ," ucapnya.

Tingkatkan Profesional Baznas

Pj Wali Kota Banjar, Hj.Ida Wahida Hidayat berharap Baznas Kota Banjar mampu meningkatkan kinerjanya untuk lebih profesional, amanah dan transparan dalam pengelolaan zakat di Kota Banjar.

" Jangan ragu untuk menitipkan zakat, infak dan sodaqoh melalui Baznas Kota Banjar. Insya Allah semuanya disalurkan sesuai ketentuan Al Quran dan Hadist. Percayakan saja apa yang kita berikan itu tepat sasaran. Allah Maha Mengetahui segalanya. Saat diberikan harta, seharusnya jangan melupakan zakat. Karena, semua harta ini adalah titipan dan ada hak untuk orang lain yang harus diberikan itu ," ucap Hj.Ida.

Menurut Pj Wali Kota, zakat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Seperti di  Bulan Ramadan ini, wajib menunaikan zakat fitrah berbentuk beras sebanyak 2,5 Kg / jiwa, atau jika dikonversi memakai uang  sebesar Rp.40.000 / jiwa.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x