SURAT EDARAN Kemenkes Wajib Masker Hoaks. Kadinkes :  Tak Ditemukan Kasus Korfirmasi Positif

- 17 Desember 2023, 22:23 WIB
MASKER wajib dipakai saat sakit atau lansia penyandang penyakit kronis.
MASKER wajib dipakai saat sakit atau lansia penyandang penyakit kronis. /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Masyarakat Kota Banjar dihebohkan pesan berantai dari WhatsApp yang berisi imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal kewajiban penggunaan masker di ruang tertutup dan transportasi umum.

" Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang ", demikian pesan WA yang viral selama ini.

Baca Juga: CATOR REAKSI CEPAT Perumdam Tirta Anom, Jawaban Kenaikan Tarif 52 Persen

Baca Juga: DOMINASI KDRT Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Kota Banjar

Baca Juga: HAUL Ke-14 Gus Dur, Lima Tokoh Deklarasi Amanat Ciganjur terkait Netralitas Aparat Negara pada Pemilu 2024

Menyikapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H.Saifuddin, menyatakan, pesan WA berantai itu adalah hoaks. Ini berdasarkan cek fakta dari berbagai sumber.

" Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker itu ," ucapnya.

Terkait masyarakat yang dianjurkan untuk memakai masker itu saat sakit atau di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

" Sampai saat ini, kebijakan yang mewajibkan masyarakat memakai masker belum ada. Terkait kasus Covid-19 di Kota Banjar, berdasar laporan dari puskesmas tidak di temukan kasus konfirmasi positif di Kota Banjar ," ucap Saifuddin.***

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah