Mengapa Budi Daya Ikan Jaring Terapung Dilarang di Waduk Jatigede? Begini Penjelasannya

6 Juni 2024, 23:01 WIB
Budi daya ikan jaring terapung di Bendungan Jatigede ternyata dilarang pemerintah.* /Mohamad Ridwan/Istimewa/

KABAR BANJAR - Keberadadaan waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang bagian timur, memiliki potensi besar secara ekonomis. Selain manfaatnya berdasarkan fungsi bendungan, yaitu untuk pengairan dan pembangkit listrik, ada manfaat ikutan lainnya yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat, yaitu berkembangnya pariwisata. Sebenarnya masih ada potensi ekonomi lainnya yang bisa dikembangkan di Bendungan Jatigede, yakni budidaya ikan jaring terapung (KJA). Namun hingga saat ini kebijakan pemerintah ternyata melarang adanya aktifitas budidaya ikan KJA tersebut.

Masyarakat sendiri sebenarnya sangat berharap diijinkannya budidaya ikan jaring terapung di Jatigede oleh pemerintah. Besarnya harapan masyarakat tersebut, bahkan sebelum bendungan Jatigede dioperasikan, sejumlah masyarakat ada yang sudah belajar dan menggali ilmu cara budidaya ikan KJA ke Waduk Jatiluhur di Purwakarta. Namun harapan masyarakat tersebut tak direspons pemerintah, karena alasan-alasan tertentu.

Belakangan ternyata budidaya ikan KJA di Waduk Jatiluhur pun dilarang atau direduksi secara besar-besaran. Jika sebelumnya disana ada sekitar 24.000 KJA, setelah dilakukan penertiban dan pemangkasan, kini hanya tersisa sekitar 4.000 KJA saja, itu pun dengan pemantauan dan pendampingan dari pemerintah. Secara resmi pelarangan budidaya ikan KJA di Waduk Jatiluhur telah dilakukan sejak September 2017.

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris Hampir Rampung, Siap-siap Sambut Destinasi Wisata Baru di Tasikmalaya-Ciamis

Seperti halnya di Waduk Jatiluhur, keputusan pelarangan budi daya ikan KJA di Jatidege  didasari oleh berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan dampak negatif KJA terhadap lingkungan dan keberlanjutan waduk. Berikut beberapa alasan mengapa budi daya ikan KJA di Waduk Jatigede dilarang:

Dampak Negatif Terhadap Lingkungan:

Pencemaran Air: KJA menghasilkan limbah organik yang tinggi, seperti sisa pakan dan kotoran ikan. Limbah ini dapat mencemari air waduk, meningkatkan kadar nitrogen dan fosfor, dan menurunkan kualitas air.

Pendangkalan Waduk: Sisa pakan dan kotoran ikan yang mengendap di dasar waduk dapat menyebabkan pendangkalan atau sedimentasi. Pendangkalan ini dapat mengurangi kapasitas waduk untuk menampung air dan berpotensi mengganggu aliran air.

Gangguan Ekosistem: KJA dapat mengganggu keseimbangan ekosistem waduk, seperti populasi plankton dan ikan liar. Hal ini dapat berakibat pada penurunan keanekaragaman hayati dan mengganggu rantai makanan dalam ekosistem waduk.

Baca Juga: Bendungan Leuwikeris Segera Diresmikan, Ada Potensi Wisata Apa Saja di Sana?

Dampak Negatif Terhadap Keberlanjutan Waduk:

Penurunan Kualitas Air: Pencemaran air akibat KJA dapat menurunkan kualitas air waduk secara signifikan. Hal ini dapat berakibat pada kerusakan infrastruktur waduk, seperti turbin dan pompa air. Menurut keterangan staf di BPSDA Jabar, Wastiawan, akibat zat-zat kmia dari residu sisa pakan dan kotoran ikan, juga bisa merusak struktur/tembok bendungan. Tembok bangunan bendungan menjadi mudah lapuk dan rusak. Maka dikatakan akibat residu pakan dan kotoran ikan tersebut bisa mengurangi masa pakai bendungan.

Demikian persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terutama mereka yang tinggal di sekitar Bendungan Jatigede, mengapa pemerintah melarang budidaya ikan KJA di Bendungan Jatigede. Persoalan sisa pakan atau residu serta kotoran ikan yang dikaitkan dengan ancaman kerusakan bendungan, sepertinya mengada-ada. Apalah artinya kotoran ikan dan residu pakan ikan jika dibandingkan dengan luas bendungan Jatigede yang mencapai hampir 5000 hektar. Tetapi coba pikirkan jika residu tersebut dihasilkan dlam jumlah besar. Dari puluhan ribu KJA, maka residunya pun akan menumpuk dan menjadi sedimen yang mengganggu dan mengancam waduk.

Baca Juga: Area Wisata Bendungan Dobo Kota Banjar Masih Dikotori Sampah Kiriman Sungai Citanduy

Untuk melarang budidaya ikan KJA di Bendungan Jatigede, Pemkab Sumedang sendiri sudah membuat payung hukumnya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mengatur larangan KJA di Bendungan Jatigede.

Saat ini memang ada beberapa pengusaha yang nekat melakukan usaha budidaya ikan KJA di waduk Jatigede. Namun jumlahnya sangat sedikit dan itupun adakalanya ditertibkan oleh aparat kepolisian. Diperlukan sikap tegas dari pemerintah, agar secara tegas melarang usaha ikan KJA di Jatigede, karena jika dibiarkan akan terus berkembang semakin banyak sehingga menjadi ancaman bagi lingkungan dan Waduk Jatigede.***

Editor: Moch Ainurdin

Tags

Terkini

Terpopuler