"Karena untuk menentukan sebuah perbuatan melanggar aturan pemilu itu kan harus cukup alat bukti dan pendukung lainnya. Sementara saat ini, tuduhan kecurangan pemilu dari masyarakat kebanyakan sulit dibuktikan," katanya.
Ia juga mengapresiasi dan meminta peran aktif media dalam membantu melakukan pengawasan pemilu.
"Kalau ada temuan-temuan di lapangan silahkan diberitakan dan berkoordinasi dengan Bawaslu," ujarnya.
Di Kabupaten Tasikmalaya, katanya, ada 351 desa dengan jumlah TPS sekitar 5.800. Sehingga sangat sulit bagi Bawaslu untuk secara maksimal melakukan pengawasan tanpa adanya partisipasi banyak pihak termasuk media massa.***