17.050 Syarat Dukungan Akhmad Dimyati - Alam Mbah Dukun Diserahkan ke KPU Kota Banjar

- 1 Juli 2024, 15:07 WIB
Serah terima data dan dokumen Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, H.Akhmad Dimyati - Alam Mbah Dukun di Kantor KPU Kota Banjar, Minggu (30/6/2024).
Serah terima data dan dokumen Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, H.Akhmad Dimyati - Alam Mbah Dukun di Kantor KPU Kota Banjar, Minggu (30/6/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Sebanyak 17.050 syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar jalur perseorangan Pilkada serentak 2024, H.Akhmad Dimyati - Alam Mbah Dukun diterima KPU Kota Banjar. Acara serah terima data dan dokumen silon ini disaksikan Bawaslu Kota Banjar di Kantor KPU Kota Banjar, Minggu (30/6/2024).

Rincian syarat dukungan kontestasi Pilkada serentak 2024 sebanyak 17.050 dukungan ini tersebar di Kecamatan Banjar sebanyak 4.747, Kecamatan Pataruman sebanyak 6.895
Kecamatan Purwaharja sebanyak 981 dan Kecamatan Langensari sebanyak 4.427 orang.

" Kami, Akhmad Dimyati dan Alam mengucapkan terimakasih kepada 17.050 pendukung dan Tim yang bekerja siang malam selama ini. Bersamaan terpenuhinya syarat dukungan daftar ke KPU Kota Banjar, kami mohon doa dan dukungannya masyarakat Kota Banjar supaya tahap berikutnya kembali lancar ," ucap Akhmad Dimyati, Wakil Wali Kota Banjar 2003-2013.

Baca Juga: Sengketa Diputus Bawaslu, Bapaslon Akhmad Dimyati - Alam Mbah Dukun Langsung Siaga Bergerak

Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun saat daftar menyerahkan syarat dukungan sebagai Bapaslon perseorangan di KPU Kota Banjar beberapa waktu lalu.
Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun saat daftar menyerahkan syarat dukungan sebagai Bapaslon perseorangan di KPU Kota Banjar beberapa waktu lalu. Kabar Banjar/D.Iwan
Sebelumnya, Bapaslon Dimyati - Alam ini melakukan gugatan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kota Banjar terkait sistem sering mengalami gagal validasi dan sistem website Silonkada sering mengalami gangguan, Loading & Error 502, sehingga mengakibatkan tidak dapat upload data sebanyak 15.393 file dukungan.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Majelis Musyawarah Bawaslu Kota Banjar memutuskan supaya silon dibuka oleh KPU RI.

" Setelah KPU RI buka silonkada, saat itu juga langsung upload. Alhamdullillah, kurun waktu singkat atau kurang dari 3 X 24 jam semuanya berhasil dituntaskan. Semoga kelancaran tahap sekarang menjadi awal kebaikan untuk kemajuan bersama di Banjar,  tetap kondusif di masa mendatang ," ucap Dimyati, nama akrabnya.

Verifikasi Administrasi

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Muklis, menyatakan, setelah penyerahan berkas dan penerimaan berkas oleh KPU, tahap berikutnya dilaksanakan verifikasi administrasi (vermin) dengan waktu selama 5 hari.

" Setelah dilaksanakan vermin dan dinyatakan MS (memenuhi syarat) dilanjut ke tahap verfak (verifikasi faktual) ," ucap M.Muklis.

Adapun syarat dukungan bapaslon perseorangan itu minimalnya sebanyak 15.393 pendukung yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah