Eksekusi Lahan Sengketa Diwarnai Aksi Gibas Mencari Keadilan

- 27 Juni 2024, 19:20 WIB
Eksekusi lahan sengketa dikepung massa dari Gibas Kota Banjar di wilayah Kelurahan / Kecamatan Pataruman. Saat hadir aparat kepolisian dan TNI yang berjaga, Rabu (26/6/2024).
Eksekusi lahan sengketa dikepung massa dari Gibas Kota Banjar di wilayah Kelurahan / Kecamatan Pataruman. Saat hadir aparat kepolisian dan TNI yang berjaga, Rabu (26/6/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar eksekusi lahan sengketa yang sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah di wilayah Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Bersamaan itu, massa yang mengatasnamakan Ormas Gibas Resort Kota Banjar meneriakan penegakan keadilan dari perkara tersebut.

Menurut Ketua Gibas Resort Kota Banjar, Ginting Gintara, kehadiran organisasi Gibas saat eksekusi lahan itu sebagai sosial kontrol, menyuarakan aspirasi masyarakat yang menghendaki asas keadilan ditegakan.

" Setelah kami mengkaji ulang fakta-fakta hukum terkait perkara itu, dirasakan kurang berkeadilan. Untuk itu, Gibas menyuarakan adanya keadilan ," ucapnya.

Kendati itu, dikatakan Ginting, putusan perkara sengketa yang sudah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dilaksanakannya.

" Kami, organisasi Gibas atau masyarakat pun tidak bisa intervensi atau menghalang-halangi proses hukum ," ucapnya.

Eksekusi lahan sengketa dikepung massa dari Gibas Kota Banjar di wilayah Kelurahan / Kecamatan Pataruman. Saat hadir aparat kepolisian dan TNI yang berjaga, Rabu (26/6/2024).
Eksekusi lahan sengketa dikepung massa dari Gibas Kota Banjar di wilayah Kelurahan / Kecamatan Pataruman. Saat hadir aparat kepolisian dan TNI yang berjaga, Rabu (26/6/2024). Kabar Banjar/D.Iwan
Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, menyatakan, penetapan eksekusi lahan ini sesuai yang diputuskan Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar.

" Obyek sengketa ini perkara dari Pemohon eksekusi atas nama Dr Sutoro. Sementara, bertindak sebagai Termohon eksekusi adalah Nina Sundari dan kawan-kawan ," ucapnya.

Dijelaskan dia, obyek sengketa ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Yakni, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Banjar nomor 12/Pdt.G/2019/PN Bjr.

Berlatar ada upaya hukum sampai ada putusan kasasi dan putusan PK, dikatakan Humas PN Banjar, secara otomatis pelaksanaan eksekusinya baru dilaksanakan sekarang ini.

" Gugatan perkara sengketa lahan ini dimenangkan oleh Dr Sutoro, sebagai Pemohon eksekusi. Adapun Putusan Peninjauan kembali turun tahun 2023 ," ucapnya.***

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah