KABAR BANJAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap seorang gerombolan bermotor, inisial RA (30) yang terbukti membawa senjata tajam jenis pedang di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman, Senin (5/2/2024), pelaku RA (30) ini sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sekarang ini.
" Penetapan tersangka ini, merupakan hasil penyidikan atas kepemilikan senajata tajam yang dimiliki tersangka RA selama ini ," ucapnya Kapolres Banjar.
![Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/05/3406897841.jpg)
" Penangkapan dan penetapan tersangka ini sebagai komitmen Polres Banjar untuk selalu menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Banjar ," ucapnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka RA diamankan di ruangan tahanan Mako Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lanjutan.
" Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak ," ucapnya.
Dijelaskan dia, terungkap kasus ini, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, adanya sekelompok pemuda yang nongkrong di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Gabungan dari Polres Banjar bersama Kodim 0613/Ciamis, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar bergerak ke lokasi berkumpulnya puluhan remaja gerombolan motor di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Saat itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan sebanyak 87 remaja gerombolan bermotor. Bersamaan itu, terungkap ada yang memakai knalpot brong dan sebagian lagi diduga sedang pesta miras. Karena, saat digerebek ditemukan banyak botol miras.***