BENTROKAN Rebutan Tempat dan Waktu Kampanye Akbar Berpotensi Ada. Parpol :  Miliki Hak Sama

- 19 Januari 2024, 21:27 WIB
Komisioner KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman (podium) saat membuka rapat kordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran, Jumat (19/1/2024).
Komisioner KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman (podium) saat membuka rapat kordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran, Jumat (19/1/2024). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Kampanye akbar atau kampanye model rapat umum Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai 21Januari sampai 10 Pebruari 2024 berpotensi rawan bentrokan. Menyusul kerawanan permasalahan tersebut, KPU Kota Banjar kumpulkan perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran,  Jumat (19/1/2024).

Pembahasan masalah potensi bentrokan ini mencuat dan sempat diperdebatkan saat rapat kordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 yang dihadiri Komisioner KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman dan Nurhasanah,  Sekda Kota Banjar, H.Soni Harison, Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Lehan, Kabagops Polres Kota Banjar, Kompol Saeful Bahri, perwakilan Kejari Banjar, Pragesta Sudarso serta unsur TNI perwakilan Kodim Ciamis sejumlah pejabat terkait di Lingkungan Pemkot Banjar.

Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar yang hadir saat rakor, menyuarakan kekhawatiran kampanye rapat umum nanti, ada peristiwa bentrokan atau gesekan akibat rebutan tempat kampanye strategis dengan waktu dan tempat yang sama.

Karena, semua parpol peserta Pemilu 2024 mempunyai hak yang sama untuk menggunakan atau memilih tempat kampanye  sesuai keinginannya. Baik, waktu kampanye maupun tempat kampanye.

" Diperlukan pengaturan jadwal, karena parpol memiliki hak sama saat kampanye. Baik, tempat atau waktunya ," ucap Perwakilan DPD Partai Golkar Kota Banjar, Budi Hendro.

Hal senada dikatakan Perwakilan DPC PBB Kota Banjar, Yayan S Cartiyan. Adapun diantara solusinya itu, parpol tercepat yang pengajuan perizinan dan lengkap, itu yang harus diutamakan menggunakan tempat sesuai waktu permohonan perizinan.

" Siapa cepat proses pengajuan perizinan, maka itulah yang berhak  mendapat tempat kampanye dengan waktu sesuai keinginannya ," ucap Abah Yayan.

Komisioner KPU Kota Banjar, Nurhasanah (berdiri) paparkan regulasi saat rapat kordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran, Jumat (19/1/2024).
Komisioner KPU Kota Banjar, Nurhasanah (berdiri) paparkan regulasi saat rapat kordinasi persiapan penyusunan jadwal kampanye rapat umum peserta Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran, Jumat (19/1/2024). Kabar Banjar/D.Iwan
Menyikapi itu, Komisioner KPU Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman dan Nurhasanah, memberikan respon positif atas semua aspirasi yang berkembang.

" Rencana penjadwalan rapat terbuka ini segera kami bahas, ditindaklanjuti untuk dijadikan keputusan KPU Kota Banjar. Tentunya, regulasi tersebut mempertimbangkan aspirasi parpol dan jadwal kampanye Presiden dan Wakil Presiden itu ," ucap Nurhasanah seraya menjelaskan, tempat kampanye terbuka diantaranya alun-alun, stadion dan lapangan terbuka lainnya.

Kabagops Polres Kota Banjar, Kompol Saeful Bahri, permohonan izin  kampanye diharuskan paling lambat H (-3) sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, saat ada pembatalan atau perubahan jadwal kampanye diharapkan ada pemberitahuan H (-1) Kampanye.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah