4 Pengaduan Kasus Malam Natal ke Polres Banjar. Terlapor : Minta Maaf, Mengaku Khilaf

- 30 Desember 2023, 17:42 WIB
Proses pengaduan inisial E ke Polres Banjar, Jumat (29/12/2023).
Proses pengaduan inisial E ke Polres Banjar, Jumat (29/12/2023). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Diduga telah melakukan ekploitasi anak muslim dan santri madrasah untuk menari pada malam Natal di Gereja Gereja Katolik Santo Filipus Kota Banjar Jalan Kantor Pos Lingkungan Bobojong, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar Minggu, 24 Desember 2023 lalu, sejumlah tokoh agama Islam di Kota Banjar protes dan merasa kecewa.

Kekecewan masyarakat muslim memuncak, saat terungkap ada seseorang mengklaim sebagai muslim Bobojong yang memberikan bunga serta bingkisan lain dengan kostum mirip sinterklas terhadap jemaat yang merayakan Hari Natal di Gereja tersebut.

Berlatar aksinya yang menimbulkan kegaduhan tersebut, gabungan masyarakat muslim, Ketua MUI Kecamatan Pataruman, tokoh agama Islam dan sejumlah Pengasuh Pondok Pesantren di Kota Banjar secara resmi melakukan pengaduan inisial "E" itu ke Polres Banjar, Jumat (29/12/2023).

Pengaduan terhadap inisial "E" ini langsung diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar dan ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar untuk pendalaman lebih detail kasus tersebut.

Rombongan yang melakukan pengaduan dan datang ke Mako Polres Banjar ini, saat itu langsung mendapatkan atensi dari Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto. Bahkan, Kapolres Banjar pun sempat diskusi bersama dengan perwakilan massa di Mako Polres Banjar.

" Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Banjar yang menerima pengaduan sekarang ini ," ucap Juru Bicara Pelapor, Ustad Zaenal Arifin, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan dia, ada empat pengaduan ke Polres Banjar hari ini. Diantaranya,
Pasal 311 (1) KUHP terkait dugaan fitnah mengatasnamakan warga muslim Bobohong, Pasal 761 Jo Pasal 88 Jo Pasal 66 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak. Ini ada dugaan eksploitasi anak muslim dan santri madrasah tampil di gereja saat perayaan Natal, tanpa menyebutkan lokasi tampil saat latihan.

Selanjutnya, pengaduan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan menyebutkan inisiatif warga Bobojong.

Bersamaan itu, pengaduan pelanggaran Pasal 1 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 terkait dugaan penistaan agama dengan menggunakan atribut agama lain. Hal ini sejalan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

"Bukti pengaduan terkait itu dilampirkan print isi situs berita, vidio wawancara Terlapor, link situs web berita terkait pemberian kejutan juga vidionya, vidio bantahan warga, tokoh agama Islam yang merasa keberatan atas pernyataan Terlapor. Selain itu, dilampirkan Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang hukum atribut keagamaan non Muslim ," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah