KABAR BANJAR - Bule warga California Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr atau ALW (35) yang membunuh mertuanya, Agus Sofian (58) resmi berstatus terdakwa, sejak menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Rabu (27/12/2023).
Sidang perdana, terdakwa ALW yang memakai baju putih ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Banjar.
Baca Juga: KALENDER Kreasi Seni Budaya : Wayang Geugeues Siluman Pulomajeti
Baca Juga: Dengar Aspirasi, Ganjar Bertekad Tingkatkan Kesejahtraan Guru Honorer
Baca Juga: REMISI Natal, Kalapas Banjar : Motivasi Berbuat Baik
![Pengawalan sidang perdana Bule ALW oleh aparat Polres Banjar di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Rabu (27/12/2023).](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/27/3076479220.jpg)
Jaksa Penuntut Umum, Pragesta Sudarso.
Terkait perkara ini, ALW disangkakan Pasal 406 terkait pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan dan Pasal 338, 340 terkait pembunuhan ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun***