Ribuan APS Rasa APK Pemilu Diturunkan Paksa Satpol PP.  Bawaslu : Resiko Pelanggaran Ditertibkan

- 30 Oktober 2023, 22:28 WIB
PENERTIBAN APS mirip APK di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar oleh Tim Gabungan Satpol PP Kota Banjar dengan Pengawasal Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan aparat kepolisian, Senin (30/10/2023).
PENERTIBAN APS mirip APK di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar oleh Tim Gabungan Satpol PP Kota Banjar dengan Pengawasal Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan aparat kepolisian, Senin (30/10/2023). /Kabar Banjar/D.Iwan

KABAR BANJAR - Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) rasa Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 diturunkan secara paksa Tim Gabungan Satpol PP Kota Banjar dengan pengawalan Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan anggota kepolisian di Kota Banjar. Selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda Kota Banjar tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banjar, samping Pendopo Wali Kota Banjar, Senin (30/10/2023).

Aksi penertiban APS yang mirip APK oleh Tim Gabungan secara paksa ini, menyusul himbauan diturunkan sendiri secara sadar oleh masing-masing peserta Pemilu 2024 di Kota Banjar tak digubris selama ini. Walaupun sudah dihimbau Bawaslu sampai diundang hadir ke Kantor Bawaslu Kota Banjar.

Baca Juga: Asyiknya Cooling System Pemilu 2024 Polres Banjar, Ada Jamuan Makan Bersama Touring dan Baksos

Baca Juga: Ragam Profesi dan Keahlian Pengurus Karang Taruna. Wakil Wali Kota : Jangan Tukcing Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan didampingi Solehan, jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan terhitung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

" Kenyataan di lapangan banyak APS mirip APK yang terpasang di tempat terlarang di Kota Banjar. Seperti ruang terbuka hijau, tiang telepon, tiang PJU, tiang listrik dan sekitar rambu lalu lintas ," ucap Wahidan.

Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan didampingi Solehan.
Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Wahidan didampingi Solehan. Kabar Banjar/D.Iwan
Dijelaskan Wahidan, APS yang terpasang selama ini dinilai banyak memenuhi unsur kampanye. Padahal, bukan jadwal kampanye. Adapun dasar penertiban APS itu, karena melanggar Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020. Resikonya, otomatis ditertibkan penegak Perda. Yakni, Satpol PP Kota Banjar.

Menurutnya, saat penertiban di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja sehari tadi, rekan Satpol PP Kota Banjar berhasil menurunkan sekitar seribuan APS mirip APK di Kota Banjar.

Baca Juga: Senam Rakyat AMIN Pikat Hati Pemilih Perempuan. Elin : Pulang Sehat Bawa Hadiah

Baca Juga: Pelaku Percobaan Dugaan Sabotase Gulingkan Kereta Api Diperiksa Psikiater. Kapolsek : Tunggu Hasilnya

Halaman:

Editor: Dede Iwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah