KABAR BANJAR - Perjuangan Presiden Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma), sekaligus Mantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode (2003-2013), H.Akhmad Dimyati yang membawa massa, unjuk rasa dengan teatrikal mandi air keruh sampai ricuh rebutan mikrofon dengan orang diduga mengalami gangguan jiwa, menolak kenaikan tarif baru Perumdam Tirta Anom beberapa waktu lalu gagal.
Keputusan tarif baru tak diturunkan ini, hasil kajian Dewan Pengawas Perumdam Tirta Anom bersama Ownwer Perumdam Tirta Anom, merangkap Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih.
Menurut Wali Kota Banjar, penundaan penyesuaian tarif baru ini selama tiga tahun. Yakni, sebelum pandemi Covid-19. Adapun dasar pemberlakuan penyesuaian tarif baru ini, dikatakan Wali Kota, itu berpedoman Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tahun 2021 tentang tarif batas atas dan batas bawah air minum BUMD.
Baca Juga: Tabrakan Adu Banteng Dimediasi Polisi. Kanit Gakum : Diselesaikan Musyawarah Kekeluargaan
Baca Juga: Pemilu 2024, Pemimpin Muda Berkonsep Smart. Mantan Wakil Wali Kota : Bukan 4 L
Menurutnya, Kepgub Jabar itu mengatur PDAM Kabupaten / Kota di Wilayah Jabar, mengharuskan tarif air bersih PDAM mengalami kenaikan maksimal Rp7.900 per meter kubik dan minimal Rp 7.300 per meter kubik.
" Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan di Kota Banjar sesuai Perwal sebesar Rp 6.800 per kubik, ini lebih kecil dari ketentuan yang diatur Kepgub ", ucapnya Hj.Ade seraya menjelaskan PDAM lain di Jabar selama ini, melaksanakan penyesuaian tarif baru sesuai yang diatur Kepgub.
Lebih lanjut Wali Kota Banjar, mengatakan, pertimbangan penyesuaian tarif baru ini sebagai upaya meminimalisir kerugian biaya operasional yang terus membesar, termasuk kerugian akibat kebocoran piva distribusi utama yang berusia 40 tahun belum direvitalisasi sampai sekarang ini.