KABAR BANJAR - Meminimalisir kebocoran retribusi parkir kendaraan bermotor dan tarif parkir ilegal di wilayah Kota Banjar kedepan. Diprogramkan mulai Oktober 2023, Dinas Perhubungan Kota Banjar memberlakukan Sistem Aplikasi Pembayaran Retribusi Parkir secara Elektronik kepada Juru Parkir se-Kota Banjar.
Diketahui, sebanyak 256 titik parkir di Kota Banjar terdata sudah dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjar. Sementara, sekitar 100 titik parkir lagi masih belum dikelola secara resmi selama ini.
Baca Juga: Pejabat Baru Polres Banjar Jalani Sumpah Jabatan. Kapolres : Tantangan Dinas Menanti
Baca Juga: Kebahagian 3 Nana, Bedah Rumah Sambut HUT Ke-78 TNI di Kota Banjar
Baca Juga: Tiga Penyuap Wali Kota Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih dan Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana, kompak dan menegaskan penerapan pembayaran restribusi parkir secara elektronik ini tidak akan menghilangkan profesi juru parkir di Kota Banjar.
Pernyataan tersebut ditegaskannya saat Sosialisasi Penerapan Sistem Aplikasi Pembayaran Retribusi Parkir secara Elektronik di Aula Cakra Buana Dinas Perhubungan Kota Banjar, baru-baru ini.
Menurut Wali Kota, sistem pembayaran retribusi parkir secara elektronik ini, merupakan terobosan ini untuk mempermudah para pengguna parkir dan meminimalkan tarif ilegal.
" Sistem Aplikasi Pembayaran Retribusi Parkir Secara Elektronik ini menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Banjar. Sekaligus mempermudah para pengguna parkir serta meminimalkan tarif ilegal ," ucap Hj.Ade.